Selasa, 19 Januari 2021 - 07:57:15 WIB

Pakar Hukum Pertanyakan Pemblokiran 92 Rekening FPI 

RIAUPUNYA-- Pakar hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mempertanyakan langkah pemerintah yang memblokir 92 rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI). FPI sendiri sudah dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

Feri mengamini bahwa PPATK, selaku pihak berwenang memblokir, bisa melakukan itu atas perintah atau keputusan pemerintah serta penegak hukum. Menurutnya, pemblokiran memang bisa dilakukan asal ormas terkait melakukan praktik ilegal seperti pencucian uang.

"Namun pertanyaan menariknya adalah apakah ada dugaan bahwa FPI melaksanakan praktik cuci uang dari dana hasil kejahatan?" kata Feri , Senin (18/1).


Feri menggarisbawahi bahwa pemblokiran rekening FPI tidak bisa dilakukan jika hanya didasari tidak memiliki surat keterangan terdaftar sebagai ormas dari pemerintah.

Status terlarang yang disematkan pemerintah kepada FPI yang membuat pemblokiran bisa dilakukan. Namun, dia kembali mempertanyakan ihwal keterkaitan FPI dengan tindak pidana pencucian uang.

"Setidak-tidaknya FPI telah dianggap sebagai organisasi teroris sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tindak Pidana Pencucian Uang," tambahnya.

Feri juga menekankan bahwa gelagat pemerintah terhadap FPI sejauh ini adalah imbas dari UU Ormas yang direvisi beberapa tahun lalu.

UU Ormas saat ini membuat pemerintah bisa melarang kegiatan ormas tertentu. Berbeda dengan UU Ormas sebelum direvisi yang mana mensyaratkan putusan pengadilan sebelum pelarangan dilakukan.

Dalam UU Ormas yang lama, upaya pemblokiran rekening pun berdasarkan putusan pengadilan. Tidak sepihak seperti saat ini.

"Ini semua gara-gara pelarangan itu diserahkan mutlak kepada pemerintah. Bukan kepada peradilan. Jadi upaya memblokir rekening demi kepentingan hukum itu harusnya berdasarkan putusan peradilan," kata Feri.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Penetapan itu diteken dalam surat keputusan bersama (SKB) enam pejabat tinggi negara.

Tak berhenti di situ, pemerintah pun memblokir puluhan rekening FPI. Hingga Senin (18), PPATK telah ada 92 rekening yang tak bisa diakses.

"Sampai hari ini sudah 92 rekening organisasi FPI dan pihak terafiliasi yang kami hentikan sementara untuk keperluan analisis dan pemeriksaan," kata Dian, Senin (18/1).

Berita terkini

Siak Optimis Raih Adipura tahun ini

Senin, 20 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Kasus DBD di Pekanbaru tak Terkendali, Ini Saran DPRD

Senin, 20 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Pemuda Muhammadiyah Dorong Fatwa Haram untuk Pekerja Buzzer

Senin, 20 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Ketua MPR Sarankan Korban Berita Hoax Melapor

Minggu, 19 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bupati Harris Resmikan Dua Proyek Dermaga di Kuala Kampar

Minggu, 19 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Ruang Koruptor Melepas Rindu dengan Keluarga

Minggu, 19 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Dikabarkan Mundur dari Freeport, Ini Jawaban Chappy Hakim

Sabtu, 18 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Resmikan Jaringan Irigasi, Ketua MPR Harap Petani Makmur

Jumat, 17 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Riau Perkuat Ekonomi di Wilayah Perbatasan

Jumat, 17 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Satpol PP Pekanbaru Turunkan 79 Benner "Kadaluarsa"

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Rekrut Naker tak Melapor, Disnakertrans Dumai Panggil PT. ESM

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Waspada! Bendung Katulampa Siaga II

Rabu, 15 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Sukseskan Gerakan 1000 Pohon, UR Gandeng Empat Mitra

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+