Rabu, 18 November 2020 - 15:51:43 WIB

Kajari Bengkalis Ungkap Pandemi Covid19 Tak Hentikan Proses Penegakan Hukum 

Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti berfoto bersama usai penyerahan cendramata Rabu (18/11)

Riaupunya.com- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Nanik Kushartanti, S.H, M.H menegaskan masa pandemi Covid-19 yang masih terjadi saat ini, tidak menghentikan proses penegakan hukum dan berdasarkan pada aturan dan ketentuan yang berlaku.

Selama pandemi Nanik juga menyebutkan, bahwa kebijakan pejabat yang berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19 juga tidak dapat dipidana sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

"Jika terdapat mens rea atau niat jahat dan melawan hukum, dengan tujuan menguntungkan dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan akibatnya negara atau daerah dirugikan, maka hal tersebut merupakan delik korupsi yang tetap dapat dilakukan proses hukum," ungkap Nanik Kushartanti, saat menjadi narasumber di kegiatan dengan tema "Aksi Peka Hukum, Waspada Penunggang Gelap di Tengah Pandemi Covid-19" di Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis, Rabu (18/11/20).

Kemudian juga disimpulkan Nanik, pidana yang dapat dijatuhkan kepada koruptor pada masa pandemi Covid-19 sudah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah tersebut dapat diterapkan Pasal 2 ayat(2) UU Nomor 31/1999 Jo UU Nomor 20/2001 yaitu maksimal dapat diterapkan dengan hukuman pidana mati, dengan melihat kasusnya.

Ditambahkan Nanik, juga ada hukuman tambahan untuk tindak pidana korupsi diantaranya, perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang yang tidak bergerak yang digunakan atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan begitu pula barang-barang yang menggantikan barang barang tersebut.

Lalu, pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, kemudian penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama satu tahun.

"Juga termasuk pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana," imbuhnya.

Dalam acara tersebut selain Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti juga dihadiri Kasubsi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis Ferry Dewantoro, dan Ketua STAIN Bengkalis dan tamu undangan lainya.Rd

Berita terkini

Joint Summer Program Unri dan Kobe University di Bengkalis

Senin, 20 Agustus 2018 - 00:00:00 WIB

Menghadapi Revolusi Industri 4.0, Unri Lakukan hal ini

Sabtu, 18 Agustus 2018 - 00:00:00 WIB

Dosen UIR Diundang Upacara 17 Agustus di LLDIKTI

Kamis, 16 Agustus 2018 - 00:00:00 WIB

Ini Cara Unilak Hadapi Revolusi Industri 4.0

Selasa, 14 Agustus 2018 - 00:00:00 WIB

50 Mahasiswa Unilak di Latih Kewirausahaan

Senin, 13 Agustus 2018 - 00:00:00 WIB

130 Peneliti Di Unilak Ikuti Sosialisasi Insinas dan PPTI

Selasa, 07 Agustus 2018 - 00:00:00 WIB

KAPSIPI Tunjuk UIR Sebagai Tuan Rumah Pertemuan Nasional

Selasa, 07 Agustus 2018 - 00:00:00 WIB

Rektor Unilak Hadiri Harmoni Indonesia 2018 di Pekanbaru

Minggu, 05 Agustus 2018 - 00:00:00 WIB

UIR dan IPB Sepakat Jalin Kerjasama

Jumat, 03 Agustus 2018 - 00:00:00 WIB

Syamsuar: Saya Bangga Dengan Unilak

Selasa, 24 Juli 2018 - 00:00:00 WIB

Syamsuar: Saya Bangga Dengan Unilak

Selasa, 24 Juli 2018 - 00:00:00 WIB

Rektor Unilak Buka Pelatihan Blended Learning

Selasa, 24 Juli 2018 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+