Rabu, 18 November 2020 - 15:51:43 WIB

Kajari Bengkalis Ungkap Pandemi Covid19 Tak Hentikan Proses Penegakan Hukum 

Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti berfoto bersama usai penyerahan cendramata Rabu (18/11)

Riaupunya.com- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Nanik Kushartanti, S.H, M.H menegaskan masa pandemi Covid-19 yang masih terjadi saat ini, tidak menghentikan proses penegakan hukum dan berdasarkan pada aturan dan ketentuan yang berlaku.

Selama pandemi Nanik juga menyebutkan, bahwa kebijakan pejabat yang berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19 juga tidak dapat dipidana sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

"Jika terdapat mens rea atau niat jahat dan melawan hukum, dengan tujuan menguntungkan dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan akibatnya negara atau daerah dirugikan, maka hal tersebut merupakan delik korupsi yang tetap dapat dilakukan proses hukum," ungkap Nanik Kushartanti, saat menjadi narasumber di kegiatan dengan tema "Aksi Peka Hukum, Waspada Penunggang Gelap di Tengah Pandemi Covid-19" di Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis, Rabu (18/11/20).

Kemudian juga disimpulkan Nanik, pidana yang dapat dijatuhkan kepada koruptor pada masa pandemi Covid-19 sudah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah tersebut dapat diterapkan Pasal 2 ayat(2) UU Nomor 31/1999 Jo UU Nomor 20/2001 yaitu maksimal dapat diterapkan dengan hukuman pidana mati, dengan melihat kasusnya.

Ditambahkan Nanik, juga ada hukuman tambahan untuk tindak pidana korupsi diantaranya, perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang yang tidak bergerak yang digunakan atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan begitu pula barang-barang yang menggantikan barang barang tersebut.

Lalu, pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, kemudian penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama satu tahun.

"Juga termasuk pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana," imbuhnya.

Dalam acara tersebut selain Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti juga dihadiri Kasubsi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis Ferry Dewantoro, dan Ketua STAIN Bengkalis dan tamu undangan lainya.Rd

Berita terkini

4 Mahasiswa Asal Thailand

1.375 Mahasiswa UIR Diwisuda Besok

Jumat, 28 September 2018 - 00:00:00 WIB

Lulus Sertifikasi Dosen, 11 Dosen Unilak Terima Sertifikat

Jumat, 28 September 2018 - 00:00:00 WIB

Besok, Unilak Gelar Seminar Keuangan dan Perbankan

Selasa, 25 September 2018 - 00:00:00 WIB

FAI UIR Pelopori Islamic Entrepreneurship and Business Centre

Selasa, 25 September 2018 - 00:00:00 WIB

Rektor Unilak Terima Kunjungan KPPU Indonesia

Selasa, 25 September 2018 - 00:00:00 WIB

Fakultas Teknik UIR Yudisium 191 Sarjana

Senin, 24 September 2018 - 00:00:00 WIB

Gugus Depan Pramuka UIR Terbentuk

Minggu, 23 September 2018 - 00:00:00 WIB

Naik Drastis, UIR Berada di Posisi 123 Peringkat Nasional

Sabtu, 22 September 2018 - 00:00:00 WIB

UKMI Al Fatah Unilak Gelar Talk Show Bagi Generasi Muda

Jumat, 21 September 2018 - 00:00:00 WIB

Mahasiswa Unri Bedah Buku Anak Sersan Jai Panglima

Jumat, 21 September 2018 - 00:00:00 WIB

Bersama Unisula dan University Qatar, UIR Teken MoU

Kamis, 20 September 2018 - 00:00:00 WIB

Ombudsman RI : Mahasiswa Jangan Takut Melapor Mal administrasi

Kamis, 20 September 2018 - 00:00:00 WIB

Rektor UIN Suska : Jadikan Buku Teman Sejati

Kamis, 20 September 2018 - 00:00:00 WIB
LLDIKTI EA 2018

217 Peserta Bersaing Rebut 101 Juta Rupiah

Rabu, 19 September 2018 - 00:00:00 WIB

Kinerja BLU Dorong Value for Money Sumber Daya Pembangunan

Rabu, 19 September 2018 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+