Rabu, 18 November 2020 - 15:51:43 WIB

Kajari Bengkalis Ungkap Pandemi Covid19 Tak Hentikan Proses Penegakan Hukum 

Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti berfoto bersama usai penyerahan cendramata Rabu (18/11)

Riaupunya.com- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Nanik Kushartanti, S.H, M.H menegaskan masa pandemi Covid-19 yang masih terjadi saat ini, tidak menghentikan proses penegakan hukum dan berdasarkan pada aturan dan ketentuan yang berlaku.

Selama pandemi Nanik juga menyebutkan, bahwa kebijakan pejabat yang berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19 juga tidak dapat dipidana sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

"Jika terdapat mens rea atau niat jahat dan melawan hukum, dengan tujuan menguntungkan dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan akibatnya negara atau daerah dirugikan, maka hal tersebut merupakan delik korupsi yang tetap dapat dilakukan proses hukum," ungkap Nanik Kushartanti, saat menjadi narasumber di kegiatan dengan tema "Aksi Peka Hukum, Waspada Penunggang Gelap di Tengah Pandemi Covid-19" di Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis, Rabu (18/11/20).

Kemudian juga disimpulkan Nanik, pidana yang dapat dijatuhkan kepada koruptor pada masa pandemi Covid-19 sudah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah tersebut dapat diterapkan Pasal 2 ayat(2) UU Nomor 31/1999 Jo UU Nomor 20/2001 yaitu maksimal dapat diterapkan dengan hukuman pidana mati, dengan melihat kasusnya.

Ditambahkan Nanik, juga ada hukuman tambahan untuk tindak pidana korupsi diantaranya, perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang yang tidak bergerak yang digunakan atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan begitu pula barang-barang yang menggantikan barang barang tersebut.

Lalu, pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, kemudian penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama satu tahun.

"Juga termasuk pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana," imbuhnya.

Dalam acara tersebut selain Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti juga dihadiri Kasubsi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis Ferry Dewantoro, dan Ketua STAIN Bengkalis dan tamu undangan lainya.Rd

Berita terkini

Unri Komitmen dalam Wujudkan Pelayanan Lebih Baik

Jumat, 01 Maret 2019 - 18:28:14 WIB

Tahun ini 74 Dosen UIR Raih Hibah Dikti

Jumat, 01 Maret 2019 - 05:35:06 WIB

Tempo Dua Hari, Unilak MoU dengan 2 Lembaga Profesi

Kamis, 28 Februari 2019 - 12:45:04 WIB

UIN Suska Riau Lepas 757 Wisudwan

Rabu, 27 Februari 2019 - 16:20:38 WIB

Ini Pesan Rektor Untuk Wisudwan Unri

Rabu, 27 Februari 2019 - 15:30:10 WIB

Fakultas Hukum Unilak MoA dengan KPPU Republik Indonesia

Selasa, 26 Februari 2019 - 14:40:03 WIB

Besok Gladi Resik, Seluruh Wisudwan Unri Diharapkan Hadir

Senin, 25 Februari 2019 - 18:05:45 WIB

Cegah Perilaku Tidak Baik Sejak Anak Usia Dini

Senin, 25 Februari 2019 - 13:10:42 WIB

Komitmen Sebagai Landasan Peningkatan Reputasi Universitas

Jumat, 22 Februari 2019 - 07:45:26 WIB

Unri Bekali Lulusan dengan Sertifikat Kompetensi

Kamis, 21 Februari 2019 - 14:55:03 WIB

Unri Lakukan Arah Strategi Kebijakan dan Program Kerja 2020

Rabu, 20 Februari 2019 - 19:40:16 WIB

Unri Gelar Musrenbang Penganggaran Tahun 2020

Rabu, 20 Februari 2019 - 16:10:10 WIB

Terkait PMMB, Unri Jalin Kerjasama dengan PT Jasa Raharja

Selasa, 19 Februari 2019 - 13:15:23 WIB

Dosen dan Karyawan Ikuti Sosialisasi Prubahan Statuta UIR

Selasa, 19 Februari 2019 - 12:00:02 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+