Rabu, 18 November 2020 - 15:51:43 WIB

Kajari Bengkalis Ungkap Pandemi Covid19 Tak Hentikan Proses Penegakan Hukum 

Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti berfoto bersama usai penyerahan cendramata Rabu (18/11)

Riaupunya.com- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Nanik Kushartanti, S.H, M.H menegaskan masa pandemi Covid-19 yang masih terjadi saat ini, tidak menghentikan proses penegakan hukum dan berdasarkan pada aturan dan ketentuan yang berlaku.

Selama pandemi Nanik juga menyebutkan, bahwa kebijakan pejabat yang berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19 juga tidak dapat dipidana sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

"Jika terdapat mens rea atau niat jahat dan melawan hukum, dengan tujuan menguntungkan dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan akibatnya negara atau daerah dirugikan, maka hal tersebut merupakan delik korupsi yang tetap dapat dilakukan proses hukum," ungkap Nanik Kushartanti, saat menjadi narasumber di kegiatan dengan tema "Aksi Peka Hukum, Waspada Penunggang Gelap di Tengah Pandemi Covid-19" di Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis, Rabu (18/11/20).

Kemudian juga disimpulkan Nanik, pidana yang dapat dijatuhkan kepada koruptor pada masa pandemi Covid-19 sudah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah tersebut dapat diterapkan Pasal 2 ayat(2) UU Nomor 31/1999 Jo UU Nomor 20/2001 yaitu maksimal dapat diterapkan dengan hukuman pidana mati, dengan melihat kasusnya.

Ditambahkan Nanik, juga ada hukuman tambahan untuk tindak pidana korupsi diantaranya, perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang yang tidak bergerak yang digunakan atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan begitu pula barang-barang yang menggantikan barang barang tersebut.

Lalu, pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, kemudian penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama satu tahun.

"Juga termasuk pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana," imbuhnya.

Dalam acara tersebut selain Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti juga dihadiri Kasubsi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis Ferry Dewantoro, dan Ketua STAIN Bengkalis dan tamu undangan lainya.Rd

Berita terkini

Tingkatkan Kualitas ASN, Pemkab Rohul MoU dengan Unilak

Senin, 18 Maret 2019 - 18:40:06 WIB

43 Mahasiswa UIR Terima Bantuan Pendidikan dari UPZ

Senin, 18 Maret 2019 - 16:45:53 WIB
Pemberian Bantuan Pendidikan

PT CPI - Unilak Teken MoU

Sabtu, 16 Maret 2019 - 07:15:38 WIB

KPUM Unilak Tetapkan Dua Paslon Presma dan Wapresma

Kamis, 14 Maret 2019 - 18:50:43 WIB

LPM UIR Gelar Pelatihan Pekerti AA

Selasa, 12 Maret 2019 - 00:05:36 WIB

April, Unilak Wisuda 768 Mahasiswa

Selasa, 12 Maret 2019 - 14:45:37 WIB

Besok, 28.826 Siswa SMK di Riau Jalani USBN

Minggu, 10 Maret 2019 - 15:30:43 WIB

Sejumlah Perlombaan Meriahkan Perkemahan di Kampus Unri

Kamis, 07 Maret 2019 - 16:00:09 WIB

56 Mahasiswa UIR Ikuti Seleksi ON MIPA 2019

Sabtu, 02 Maret 2019 - 15:55:04 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+