Senin, 14 September 2020 - 16:13:17 WIB

Terungkap, Sidang Perdana Dugaan Korupsi UED SP Desa Tanjung Medang Negara Dirugikan Rp733 Juta

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis Jufrizal.

Riaupunya.com- Sidang perdana dugaan korupsi penyelewengan dana Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam desa Tanjung Medang kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis digelar secara oline Senin, (14/09) dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.

"Benar, hari ini sidang perdana dugaan korupsi UED Simpan Pinjam desa Tanjung Medang, kecamatan Rupat Utara dengan pembacaan dakwaan," ungkap Kejari Bengkalis, Nanik Kushartanti melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis Jufrizal Senin, (14/09) diruang kerjanya.

Jufrizal mengatakan, dikarenakan masih dalam situasi pandemi virus corona disease (Covid-19) sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Riau secara oline.

"Untuk terdakwa Sri Nurnaningsih yang merupakan ketua UED SP, sidang dari dalam Lapas Bengkalis secara video confrence (Vidcon) sedangkan Jaksa Penuntut Umum dan hakim berada diruang sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," terang mantan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kebumen, Jawa Tengah.

Dijelaskan Jufrizal terdakwa Sri Nurnaningsih dalam sidang pembacaan dakwaan yang dilaksanakan hari ini tidak mengajukan keberatan (eksepsi).

"Terdakwa Sri Nurnaningsih tidak ajukan eksepsi, sidang akan kembali digelar pada 25 September mendatang dengan pemeriksaan keterangan saksi saksi," ungkap Jufrizal.

Jufrizal mengatakan, terdakwa Sri Nurnaningsih alias Ning diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana terhadap Program Pemberdayaan Desa (PDD) terhadap kegiatan bidang ekonomi simpan pinjam atau UED SP pada desa Tanjung Medang kecamatan Rupat Utara, kabupaten Bengkalis pada tahun 2012- 2015.

"Sri Nurnaningsih diduga menggunakan dana UED-SP di luar prosedur yang ditetapkan untuk memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 733 juta lebih," katanya.

Dijelaskannya, adapun modus yang digunakan terdakwa yakni meminjam dan menggunakan KTP dan syarat lainnya milik orang lain untuk pengajuan kredit. Namun orang tersebut tidak menikmati pinjaman tersebut.

Untuk pembertanggungjawabkan atas perbuatan terdakwa Sri Nurnaningsi dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang undang no 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa diancam dengan ancaman 4 tahun, paling lama 20 tahun kurungan penjara," tegas Jufrizal mengakhiri.Rd

Berita terkini

Diamuk Si Jago Merah, Rumah Nahar Rata Dengan Tanah

Rabu, 22 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Sore ini, 19 Pekerja China Ilegal Dideportasi dari Pekanbaru

Rabu, 22 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Presiden Jokowi Sebut Bangsa Indonesia Masih Bersatu

Rabu, 22 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Kawannya Diburu, Polres Rohul Tangkap Seorang Tersangka Narkoba

Selasa, 21 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Jalur Rel Terendam, Sejumlah Perjalanan KRL Sempat Terganggu

Selasa, 21 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Istri Karyawan PT Torganda Rohul Meninggal dengan Leher Terikat

Minggu, 19 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Dua Bank Di Tembilahan di Lempari Bom Molotov

Sabtu, 18 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Selundupkan Sabu 60 Kg, 3 WN Taiwan dan 1 WNI Divonis Mati

Sabtu, 18 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Tiga Rumah Digerus Longsor Akibat Luapan Sungai Citarum

Sabtu, 18 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Warga Lombok yang Dideportasi dari Jepang Tidak Terkait ISIS

Jumat, 17 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bukit Duri, Banjirmu Dulu dan Kini..

Jumat, 17 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Dugaan Kriminalisasi, DPR Usulkan TPF

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

BNPB: Korban Banjir Jakarta Hari Ini Capai 7.788 Jiwa

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+