Selasa, 08 September 2020 - 15:09:01 WIB

Sejak Agustus 2020, Pemkab Bengkalis Tangani 11 Kasus Bencana 

Tajul Mudaris

Riaupunya.com- Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis sejak Agustus di tahun 2020 menangani 11 kasus bencana alam di Kabupaten Bengkalis.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Bengkalis Tajul Mudarris, mengatakan sejak Agustus tahun ini telah terjadi kebakaran hutan perbatasan antara desa Sepahat, Tanjung Leban di kecamatan Bandar Laksamana, kabupaten Bengkalis.

Selain itu juga terjadi kebakaran lahan jalan Siak desa Simpang Padang kecamatan Bathin Solapan, kekabaran lahan jalan Siak Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan dan telah terjadi kebakaran lahan area 06 DSF Cevron Desa Harapan Baru kecamatan Mandau.

"Kemudian 11 Agustus 2020 lalu terjadi kebakaran lahan Tengganau berbatasan dengan desa Penaso, kecamatan Talang Mandau desa Tengganau Kecamatan Pinggir. sedangkan pada 22 Agustus terjadi tenggelamnya kapal Nelayan di perairan desa Titi Akar kecamatan Rupat Utara dan tanggal 23 Agustus terjadi puting beliung yang mengakibatkan kerusan materi fisik dan bangunan di Desa Dui sebanyak 30 KK dan Desan Balai Makam 2 KK," terang Tajul Mudaris Selasa (08/09).

Selanjutnya, pada 23 Agustus telah terjadi angin puting beliung yang mengakibatkan kerusakan materi fisik dan bangunan di kelurahan Air Jamban sebanyak 3 KK dan desa Pematang Pudu sebanyak 1 KK.

Sedangkan pada 28 sampai dengan 31 Agustus 2020 terjadi kebakaran lahan di jalan Kampung Delik Kelurahan Tanjung Kapal, kecamatan Rupat.

"Pada 30 Agustus terjadi kebakaran lahan di jalan Rangau belakang lapang Heli Desa Buluh Manis dan kebakaran lahan di jalan Siak Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan," ungkap Tajul.

Tajul mengatakan, untuk masyarakat kabupaten Bengkalis apabila membuka lahan dengan cara membakar, serta penebangan pohon liar yang melanggar hukum bahkan yang menimbulkan serta merusak alam.

"Masyarakat dihimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, selain bertentangan dengan hukum juga merugikan orang banyak karena atas perbuatan dengan cara membakar mengakibatkan volusi udara," akhir Tajul.Rd

Berita terkini

Hasil Otopsi

Polisi Menduga Suryo Utomo Bunuh Diri

Senin, 15 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Banding Ditolak, M Guntur Ajukan Kasasi

Senin, 15 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Saat Tidur, Warga Kuansing Dikejutkan Air Masuk Rumah

Sabtu, 13 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Elza Syarief Diperiksa terkait Andi Narogong

Rabu, 10 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Ibu-ibu ini Bagikan Makanan Gratis di Aksi Simpatik 55

Jumat, 05 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Pabrik Kerupuk di Duri Ludes Dilalap Sijago Merah

Jumat, 05 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Terjadi Kemacetan Parah di Malioboro, ini Pemicunya

Rabu, 03 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Periksa Keponakan Novanto Terkait Kasus e-KTP

Rabu, 03 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Penilaian Fadli Zon Terhadap Jaksa Agung

Jumat, 28 April 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+