Ahmad Muliadi isi Kuliah Umum di Magister Ilmu Hukum Unilak
Kaprodi Magister Ilmu hukum Universitas Lancang Kuning Dr.Ardiansah.SH.M.Ag.M.H memberikan cendramata kepada narasumber kuliah umum Dr.Ahmad Mulliadi SH.MH didampingi moderator dosen Pascasarjana Unilak Dr.Bagyo Kadaryanto.SH.MH.
Riaupunya.com -- Mengambil tema Rancangan Undang Undang (RUU) pertanahan, membaca masa depan petani dan masyarakat adat Indonesia. Progam studi magister Ilmu hukum Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak) menggelar kuliah umum Sabtu, 23 Nopember 2019.
Praktisi hukum dan dosen Pascasarjana universitas Jayabaya Jakarta, Dr.Ahmad Muliadi.SH.MH, dihadirkan untuk mengisi kuliah umum yang dilaksanakan di gedung O Fakultas Hukum.
Dalam.Kuliah umum yang diikuti oleh 60 mahasiswa Pascasarjana itu, didaulat sebagai moderator dosen Pascasarjana Unilak, Dr.Bagyo Kadaryanto SH.MH.
Kaprodi Magister Ilmu Hukum, Dr.Ardiansah SH,MAg. MH, dalam sambutannya menyebut, narasumber yang dihadirkan adalah hakim untuk sengketa bisnis di Badan Arbitrase Nasional (Bani), tapi kehadiran beliau saat ini sebagai dosen dan praktisi dan ahli di bidang pertanahan.
"Kuliah umum sudah lazim dilaksanakan untuk menghidupkan atmosfir akadmik kampus, mahasiswa S2 perlu diberikan pemahaman dan pengetahuan terbaru, selain itu, tahun depan ada konferensi internasional dan mahasiswa pascasarjana akan mengikuti study visit ke Vietnam untuk mengikuti konferensi internasional," sebut Ardiansyah.
Diharapkan dari kuliah umum ini mahasiswa mampu mempertajam analisis tentang RUU Pertanahan.
Sementara Dr.Ahmad Mulliadi.SH.MH, di awal kuliah menjabarkan tentang sejarah UU pokok agraria. Tahun 1960-1967 UU pokok agraria diangap sebagai UU yang pioner dan revolusioner karena banyak perubahan yang terjadi misalnya mengurangi penguasaan tanah oleh tuan tanah masa itu, UU ini lah yang membela masyarakat.
Dijelaskan lebih lanjut, RUU Pertanahan tentunya harus menjadi lebih baik, di RUU Pertanahan ini saat ini sudah komprehensif. Tujuan reformasi agraria, ada beberapa hal penting yaitu satu, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanahnya. Kedua menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Tiga, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
"Empat,menyelesaikan konflik agraria. Lima, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi dan ke enam mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja," urai Dia.
Kuliah umum juga diadakan sesi tanya jawab, sejumlah mahasiswa antusias memberikan pertanyaan tentang pertanahan dan contoh contoh kasus pertanahan. (rls)










































