Selasa, 15 Januari 2019 - 20:45:29 WIB

Soal Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Tim Penasehat Hukum Agus Salim Mentahkan Dakwaan JPU

Tim Kuasa Hukum Agus Salim

Riaupunya.com -- Tim Kuasa Hukum, Agus Salim, yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pemalsuan surat dan menggunakannya untuk mengklaim lahan milik Herman Sani di Jalan Badak Ujung, Kelurahan Sail, Tenayan Raya, sebagai miliknya, dimentahkan oleh kuasa hukumnya.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari empat orang itu, Adi Murphi Malau SH MH, Ahmad B. Lumban Gaol SH, Mangabdi Silaban SH, dan Martinus Siahaan SH, itu ternyata sangat jeli melihat celah kelemahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mendakwa, Agus Salim, klien mereka.

Eksepsi Tim Penasehat Hukum, dalam persidangan ke-2 yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin 14 Januari 2019 kemarin mengungkapkan serangkaian unsur, intrik, intimidasi dan teror, yang dilancarkan pelapor terhadap klien mereka.

"Malah, oknum Jaksa dan Oknum TNI dilibatkan untuk mengintimidasi serta meneror Agus Salim, di Rutan, Sialang Bungkuk. Justru pelapor meminta klien kami memutus kuasa dengan kami dan menyiapkan Pengacara sebagai penggantinya. Dengan iming-iming: hukuman klien kami bisa diringankan," kata Penasehat Hukum.

Selain itu, Eksepsi ini juga menepis Dakwaan JPU yang tidak proforsional. Karena tidak berhasil mendeskripsikan struktur peristiwa pidana yang didakwakan secara lengkap.

Bagaimana mungkin, jelas Eksepsi itu tuduhan pemalsuan tanda tangan, tanpa pemeriksaan labkrim? Tanpa tanda tangan pembanding. "Dakwaan semata-mata atas foto copy dari surat foto copy. Padahal, jangankan menggunakan surat palsu, melakukan pemalsuan pun klien kami, tidak ada," kata mereka

Yang lebih parah, terungkap dari eksepsi justru seharusnya yang bertindak sebagai pelapor justru pihak yang diduga tanda tangannya dipalsukan. "Dalam hal ini Kepala Desa. Bukan Herman Sani, sebagai pihak yang mengklaim pemilik lahan," tukas mereka lagi.

Surat yang digunakan oleh terdakwa sebagai alas hak kepemilikan dalam penguasaan objek tanah adalah:

Akta Jual Beli Tanggal 21 Februari 2001 Jo. SKPT No. 167/590/1984, Akta Jual Beli tanggal 21 Februari 2001 Jo. SKPT Nomor: 314/590/ 1984, Akta Jual Beli tanggal 21 Februari 2001 Jo. SKPT No. 224/590/1984 yang saat ini sedang dalam proses berperkara di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sebaliknya, surat yang dipergunakan terdakwa adalah SKPT. No. 167/590/1994, An. Darnuzal, SKPT. No. 224/590/1984, An. Arman Ary, SKPT. No. 314/ 590/1984 An. Hasan Basri.

Adapun bukti Terdakwa telah mengunakan ke tiga surat ini yaitu telah dilakukan pengikatan jual beli antara Terdakwa dengan Sdr. Tumpal Manik, SH yaitu Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 9 Oktober 2009;

Atas semua paparan bukti-bukti itu, Penasehat Hukum kemudian mengutip Ahli Pidana M. Yahya Harahap. "Mengenai ancaman atas kelalaian merumuskan surat dakwaan yang tidak cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan adalah dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum (null and void)".

"Sifatnya adalah imperative. Tidak ada pilihan hukum bagi hakim selain dari pada menyatakan dakwaan batal demi hukum," tegas mereka.

Untuk diketahui, Agus Salim, warga Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Pekanbaru (10/1). Agus Salim, didakwa Pince SH, sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemalsuan surat dan menggunakannya untuk mengklaim lahan milik Herman Sani di Jalan Badak Ujung, Kelurahan Sail, Tenayan Raya, sebagai miliknya.(rls/sir)

Berita terkini

Ini Penjelasan Kapolri Terkait Mutasi Kapolda Sumut

Senin, 05 Juni 2017 - 00:00:00 WIB

Kominfo Bantah Tenaga Honor Diberhentikan Tanpa Dasar

Minggu, 28 Mei 2017 - 00:00:00 WIB
Hasil Otopsi

Polisi Menduga Suryo Utomo Bunuh Diri

Senin, 15 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Banding Ditolak, M Guntur Ajukan Kasasi

Senin, 15 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Saat Tidur, Warga Kuansing Dikejutkan Air Masuk Rumah

Sabtu, 13 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+