Rabu, 04 Juli 2018 - 00:00:00 WIB

Nasib Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Ditentukan KPK Hari ini

Riaupunya.com -- Setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menentukan nasib dari Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, serta delapan orang lainnya, hari ini.

Dalam Undang-Undang lembaga antirasuah memiliki batas waktu selama 24 jam untuk meningkatkan status hukum seseorang yang diduga melakukan praktik korupsi.

"Informasi lebih lengkap tentang kegiatan tim KPK di Aceh ini akan diinformasikan melalui Konferensi Pers di kantor KPK, malam ini" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu 4 Juli 2018.

Saat ini, sambung Febri, penyidik akan menggiring dua kepala daerah dan beberapa pihak lainnya yang diduga terlibat dalam korupsi ke Gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Selain itu, kata Febri, penyidik juga sedang menelusuri asal usul uang Rp500 juta yang diduga merupakan komitmen fee terkait dengan penyalahgunaan anggaran otonomi khusus Aceh.

"Tim sedang mendalami dugaan keterkaitan uang Rp500juta yg diamankan kemarin dengan dana otonomi khusus aceh tahun 2018," ucap Febri.**

Sumber: Okezone

Berita terkini

Maluku Diguncang Gempa 5,3 SR, Tak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 11 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Disebut Terima Dana Proyek e-KTP, ini Penjelasan Ganjar

Jumat, 10 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kasus E-KTP, Novanto Minta Kader Golkar Tetap Solid

Kamis, 09 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Resmi Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Suparman

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK akan Periksa Dua Politisi PKB

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Jalam Amblas di Kuok Sudah Bisa Dilalui

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ditolak Hakim, Kakak Angkat Ahok Urung jadi Saksi

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Hamili Anak Tiri, Residivis Rampok Ditangkap Polres Inhil

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

700 Rumah Warga Sijunjung Sumbar Terendam Banjir

Jumat, 03 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+