Selasa, 09 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

ASN dan Kades Bengkalis Diingatkan Untuk Netral di Pilgubri

Amril Mukminin

Riaupunya.com -- Bupati Bengkalis, Amril Mukminin mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, harus bersikap netral dalam Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2018.

“Begitu juga dengan para Kepala Desa (Kades). Sama seperti ASN, juga tidak boleh berpihak, terlibat langsung dalam pemenangan salah satu pasangan calon. Baik untuk ASN maupun Kades, aturannya sudah jelas. Patuhi, jangan dilanggar. Bagi yang tak mengindahkannya, tentu ada sanksinya,” tegas Bupati Amril melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Johansyah Syafri, Senin 8 Januari 2018.

Regulasi larangan untuk ASN/PNS dimaksud, imbuh Bupati Amril, diantaranya Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Aturan lain yang melarang PNS ikut serta terlibat dalam Kampanye Pilkada/Pemilu, tercantum dalam Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin. Bentuk tergantung pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.

Sedangkan untuk Kades, selain UU Nomor 10 Tahun 2016, diantaranya diatur dalam Pasal 51 huruf j UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa. “Dalam Pasal 51 huruf j tersebut, dijelaskan bahwa perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Begitu pula dalam,” terang mantan Kepala Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir ini.

Bupati juga sudah menginstruksikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk membuat Surat Edaran (SE) tentang netralitas ASN/PNS dan Kades di daerah ini pada Pilgubri 2018.

”Sebagai pelayan masyarakat mereka (ASN/PNS maupun Kades), harus netral. Tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Termasuk dalam Pilgubri 2018. Kita sudah tugaskan Kepala BKPP dan Kepala DPMD membuat SE untuk itu,” tegasnya lagi.

Di bagian lain, dia mengingatkan seluruh warganya yang memiliki hak pilih, untuk menggunakan hak suara tersebut di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat hari pencoblosan. (put)

Berita terkini

Tolak Politik Uang, Sandiaga Ajak Warga 'Hus Hus Hus'

Minggu, 12 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Dani M Nursalam Siap Maju Di Pilkada Inhil 2018 Mendatang

Minggu, 12 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Pengurus Parpol Pendukung Ahok Temui Ketum Hanura

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Sandiaga Lantik Relawan di Jakarta Barat

Kamis, 02 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Pembentukan Panitia Pemilihan Wagubri Ditunda

Kamis, 02 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Partai NasDem Inhu Lakukan Penjaringan Bacaleg 2019

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Diskominfo Terima Kunjungan KPU Inhil

Selasa, 28 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Mendagri Sedang Kaji Kemungkinan Aktifkan Bupati Rokan Hulu

Selasa, 28 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

16 Maret, BaMus DPRD Riau Sepakati Jadwal Pemilihan Wagubri

Selasa, 28 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Debat Kandidat Putaran Dua Pilkada DKI Dilaksanakan Satu Kali

Senin, 27 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+

Advertorial