Jumat, 11 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Tanpa ‘Perlawanan’, PN Bengkalis Eksekusi Puluhan Hektar Lahan di Siakkecil

Riaupunya.com - Tim eksekutor dari Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis lakukan eksekusi lahan yang diduduki sejumlah warga di Dusun Beringin, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siakkecil, Kabupaten Bengkalis, Kamis 10 Agustus 2017 petang kemarin.

Mengutip riauterkini.com, Eksekusi ini merupakan tindakan tegas berdasarkan Surat Sita Ekseskusi perkara Perdata Nomor 17/Pdt.G/2011/PN.BKS Jo Nomor : 14/PDT2013/PTR tertanggal 21 Maret 2016 dalam perkara perdata antara Djuli alias Yudi alias Bok Liong Cs (Penggugat) melawan Sidik Cs (Tergugat) pada objek lahan di daerah tersebut.

Sekitar pukul 11.00 WIB pengosongan lahan di lokasi Dusun Beringin ini dilakukan pada tiga bidang tanah yaitu lahan diduduki Ali Iman (Tergugat) dengan luas 43.350 M2, lahan Syahril (Tergugat) dengan luas 40.000 M2 dan lahan Sidik (Tergugat) dengan luas 29.340 M2.

Proses eksekusi dilakukan dengan menggunakan empat unit alat berat. Sempat terjadi dialog antara Panitera PN Bengkalis dengan pihak/subjek eksekusi sebagai berikut Amir Syahrudin (Ketua DPD Pekat IB Bengkalis) meminta agar pelaksanaan eksekusi dipertimbangkan jangan melakukan penebangan semua objek akan tetapi hanya beberapa objek secara simbolis.

Ketua LAMR Kecamatan Siakkecil A. Latif juga menyampaikan harapan agar pelaksanaan eksekusi ditunda, dimana masyarakat Desa Lubuk Muda merasa terzolimi oleh putusan hukum saat ini dan telah mengajukan gugatan ke PN Bengkalis melalui Kuasa Hukum LAMR Provinsi Riau.

Penjabat Kepala Desa Lubuk Muda Ade Safrizal menyampaikan lokasi eksekusi saat ini berada di wilayah Desa Tanjung Belit, akan tetapi eksekusi dilakukan di Desa Lubuk Muda, agar pihak BPN Bengkalis dihadirkan dan menunjukan sertifikat tanah dan dilakukan eksekusi. Kalau memang sertifikat tanahnya berada di Desa Tanjung Belit tolong PN Bengkalis melakukan peninjauan ulang.

Panitera PN Bengkalis menyampaikan, bahwa ini merupakan tugas negara, sudah ada putusan hukum dan harus patuh hukum, kalaupun ada perlawanan dari pihak tergugat melalui hukum tidak menghambat pelaksanaan eksekusi. Sedangkan terkait lokasi Desa Tanjung Belit diputusan dinyatakan berlokasi di Desa Tanjung Belit/Desa Lubuk Muda.

Seperti dikutip dari Paur Humas Polres Bengkalis Ipda Zulkifli, proses eksekusi lahan tersebut dikawal ketat puluhan aparat keamanan dari Polres Bengkalis dipimpin Kabag Ops Kompol Afrizal Asri.

Hadir dalam proses eksekusi ini, Ketua PN Bengkalis Sutarno, puluhan masyarakat setempat. Sekitar pukul 10.40 WIB tim eksekusi menuju lahan sempat adanya penghadangan, dan sempat dilakukan upaya paksa dengan pengamanan dari pihak Polres Bengkalis.

Eksekusi ini PN Bengkalis mengerahkan 30 orang tenaga buruh untuk melakukan pengosongan lahan milik tiga tergugat dengan menumbangkan tanaman termasuk beberapa unit rumah yang berada di objek eksekusi dengan menggunakan alat berat excavator dan mesin potong. Eksekusi pengosongan lahan selesai sekitar pukul 17.30 WIB. ***

Berita terkini

Presiden Jokowi Sebut Bangsa Indonesia Masih Bersatu

Rabu, 22 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Kawannya Diburu, Polres Rohul Tangkap Seorang Tersangka Narkoba

Selasa, 21 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Jalur Rel Terendam, Sejumlah Perjalanan KRL Sempat Terganggu

Selasa, 21 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Istri Karyawan PT Torganda Rohul Meninggal dengan Leher Terikat

Minggu, 19 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Dua Bank Di Tembilahan di Lempari Bom Molotov

Sabtu, 18 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Selundupkan Sabu 60 Kg, 3 WN Taiwan dan 1 WNI Divonis Mati

Sabtu, 18 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Tiga Rumah Digerus Longsor Akibat Luapan Sungai Citarum

Sabtu, 18 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Warga Lombok yang Dideportasi dari Jepang Tidak Terkait ISIS

Jumat, 17 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bukit Duri, Banjirmu Dulu dan Kini..

Jumat, 17 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Dugaan Kriminalisasi, DPR Usulkan TPF

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

BNPB: Korban Banjir Jakarta Hari Ini Capai 7.788 Jiwa

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Demokrat: SBY Tak Intervensi, Antasari Jangan Lempar Fitnah

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Polda Bali Tetapkan Penyebar Video Munarman Sebagai Tersangka

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+

Advertorial

Kabar Dari Sekupang

Kabar Dari Sekupang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:13:24 WIB