Jumat, 11 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Tanpa ‘Perlawanan’, PN Bengkalis Eksekusi Puluhan Hektar Lahan di Siakkecil

Riaupunya.com - Tim eksekutor dari Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis lakukan eksekusi lahan yang diduduki sejumlah warga di Dusun Beringin, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siakkecil, Kabupaten Bengkalis, Kamis 10 Agustus 2017 petang kemarin.

Mengutip riauterkini.com, Eksekusi ini merupakan tindakan tegas berdasarkan Surat Sita Ekseskusi perkara Perdata Nomor 17/Pdt.G/2011/PN.BKS Jo Nomor : 14/PDT2013/PTR tertanggal 21 Maret 2016 dalam perkara perdata antara Djuli alias Yudi alias Bok Liong Cs (Penggugat) melawan Sidik Cs (Tergugat) pada objek lahan di daerah tersebut.

Sekitar pukul 11.00 WIB pengosongan lahan di lokasi Dusun Beringin ini dilakukan pada tiga bidang tanah yaitu lahan diduduki Ali Iman (Tergugat) dengan luas 43.350 M2, lahan Syahril (Tergugat) dengan luas 40.000 M2 dan lahan Sidik (Tergugat) dengan luas 29.340 M2.

Proses eksekusi dilakukan dengan menggunakan empat unit alat berat. Sempat terjadi dialog antara Panitera PN Bengkalis dengan pihak/subjek eksekusi sebagai berikut Amir Syahrudin (Ketua DPD Pekat IB Bengkalis) meminta agar pelaksanaan eksekusi dipertimbangkan jangan melakukan penebangan semua objek akan tetapi hanya beberapa objek secara simbolis.

Ketua LAMR Kecamatan Siakkecil A. Latif juga menyampaikan harapan agar pelaksanaan eksekusi ditunda, dimana masyarakat Desa Lubuk Muda merasa terzolimi oleh putusan hukum saat ini dan telah mengajukan gugatan ke PN Bengkalis melalui Kuasa Hukum LAMR Provinsi Riau.

Penjabat Kepala Desa Lubuk Muda Ade Safrizal menyampaikan lokasi eksekusi saat ini berada di wilayah Desa Tanjung Belit, akan tetapi eksekusi dilakukan di Desa Lubuk Muda, agar pihak BPN Bengkalis dihadirkan dan menunjukan sertifikat tanah dan dilakukan eksekusi. Kalau memang sertifikat tanahnya berada di Desa Tanjung Belit tolong PN Bengkalis melakukan peninjauan ulang.

Panitera PN Bengkalis menyampaikan, bahwa ini merupakan tugas negara, sudah ada putusan hukum dan harus patuh hukum, kalaupun ada perlawanan dari pihak tergugat melalui hukum tidak menghambat pelaksanaan eksekusi. Sedangkan terkait lokasi Desa Tanjung Belit diputusan dinyatakan berlokasi di Desa Tanjung Belit/Desa Lubuk Muda.

Seperti dikutip dari Paur Humas Polres Bengkalis Ipda Zulkifli, proses eksekusi lahan tersebut dikawal ketat puluhan aparat keamanan dari Polres Bengkalis dipimpin Kabag Ops Kompol Afrizal Asri.

Hadir dalam proses eksekusi ini, Ketua PN Bengkalis Sutarno, puluhan masyarakat setempat. Sekitar pukul 10.40 WIB tim eksekusi menuju lahan sempat adanya penghadangan, dan sempat dilakukan upaya paksa dengan pengamanan dari pihak Polres Bengkalis.

Eksekusi ini PN Bengkalis mengerahkan 30 orang tenaga buruh untuk melakukan pengosongan lahan milik tiga tergugat dengan menumbangkan tanaman termasuk beberapa unit rumah yang berada di objek eksekusi dengan menggunakan alat berat excavator dan mesin potong. Eksekusi pengosongan lahan selesai sekitar pukul 17.30 WIB. ***

Berita terkini

Banding Ditolak, Jessica Tetap Dibui 20 Tahun

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polsek Kempes Polres Inhil Amankan 10 Kg Ganja

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Maluku Diguncang Gempa 5,3 SR, Tak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 11 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Disebut Terima Dana Proyek e-KTP, ini Penjelasan Ganjar

Jumat, 10 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kasus E-KTP, Novanto Minta Kader Golkar Tetap Solid

Kamis, 09 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Resmi Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Suparman

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK akan Periksa Dua Politisi PKB

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Jalam Amblas di Kuok Sudah Bisa Dilalui

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ditolak Hakim, Kakak Angkat Ahok Urung jadi Saksi

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Hamili Anak Tiri, Residivis Rampok Ditangkap Polres Inhil

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+

Advertorial

Kabar Dari Sekupang

Kabar Dari Sekupang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:13:24 WIB