Miliki Pil Ekstasi, Pengunjung Bliar Royal House Diciduk Polisi
Riaupunya.com -- Meminimalisir peredaran narkotika di kota Dumai terus digencar petugas Kepolisian, terbukti AS (21) berhasil diamankan petugas lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis pil ekstasi pada, Senin 3 Juli 2017 sekira pukul 17.00 WIB di Bilyard Royal House Jalan Sultan Hasanudin.
Diamankannya pelaku oleh petugas saat ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa AS ada memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika.
Berangkat dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku sedang berada di room 6 Biliard Royal House.
Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK.MSi saat dikonfirmasi rakyatriau melalui Paur Humas IPTU Jamal membenarkan pihak Sat Res Narkoba Polres Dumai mengamankan pelaku penyalahgunaan natkotika jenis pil ekstasi.
"Ya benar, tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. Dari penggeledahan ditemukan 8 butir tablet warna hijau muda merek XXX diduga narkotika jenis extasy dengan berat brutto 3.07 gram dan 1 buah kotak rokok sampurna mild," jelasnya.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai. (sul)