Legislatif Pekanbaru Minta BBPOM dan Disperindag Tarik Mie yang Mengandung DNA Babi dari Pasaran
Riaupunya.com -- Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri meminta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru untuk segera menarik peredaran mi instan asal Korea yang dinyatakan mengandung DNA Babi dari pasaran.
"Setelah dinyatakan positif mengandung fragmen DNA spesifik babi, kita minta BBPOM dan Disperindag untuk dapat segera menarik semua peredaran mi instan asal Korea ini dari seluruh swalayan dan ritel-ritel yang ada di Kota Pekanbaru," ucap T Azwendi Fajri, Senin 19 Juni 2017.
Politisi Demokrat ini juga meminta kepada pemilik atau pengusaha swalayan dan ritel untuk sesegera mungkin untuk tidak lagi memperjual belikan dan menarik kembali empat produk mi instan asal Korea tersebut.
"Kita minta Pengusaha ritel dan swalayan diminta tidak lagi memperjual belikan mi instan yang telah dinyatakan positif mengandung babi. Jika masih ditemukan ritel atau swalayan yang masih memperjual belikan untuk dapat ditindak tegas karena ini sudah meresahkan masyarakat banyak," sebutnya, seperti diberitakan riauaktual.com.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti lagi dalam berbelanja terutama membeli makanan dan minuman produk luar, karena disetiap makanan dan minuman harus memiliki sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Masayarakat harus lebih jeli dan teliti dalam membeli makanan dan minuman, sebelum membeli harus melihat dahulu apakah makanan dan minuman terutama produk dari luar negeri tersebut memiliki sertifikasi halal dari MUI dan juga harus melihat batas kadaluarsanya agar aman dikonsumsi," pungkasnya. ***












































