Rabu, 14 Juni 2017 - 00:00:00 WIB

H-7, Perusahaan Sudah Harus Bayarkan THR

Riaupunya.com -- Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu dihimbau agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya paling lambat hingga H-7 Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

Himbauan ini disampaikan, Kepala Dinas Koperasi, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Diskoptranasnaker) Rohul, Herry Islami ST MT menyampaikan, terkait THR karyawan perusahan, pihaknya sudah menyebarkan surat edaran Bupati Rohul, H Suparman.

"Surat Edaran tersebut saat ini sudah ditanda tangani Bupati Rohul H Suparman Ssos MSi sudah di sebarkan ke seluruh perusahaan yang beroperasi di Rohul," kata Herry, Rabu 14 Juni 2017.

Dijelaskan Herry Islami, dalam surat edaran Nomor 560/DISKOPTRANS-UM/17.09 tertanggal 7 Juni 2017 tersebut, ada 5 ketentuan yang wajib ditaati perusahaan dalam membayarkan THR karyawan.

Beberapa point tersebut yaitu, pembayaran THR harus seusai dengan Peraturan Menteri Ketenaga kerjaan RI nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh.

Kedua, Pemberian THR ini, tidak terkecuali untuk pekerja yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus, termasuk karyawan yang berstatus Buruh Harian Lepas (BHK) Atau Karyawan Harian Lepas (KHL).

Ketiga, Besaran THR yang akan diberikan kepada pekerja ditetapkan dengan dua cara perhitungan. pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus mendapat THR satu bulan gaji.

Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan, terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR yang diberikan seara proporsional dihitung dengan rumus Masa Kerja dikali satu bulan upah, dibagi 12 bulan.

Keemapat, dasar perhitungan sebulan gaji sector perkebunan dan pertanian sebsar Rp 2.516.812 (Kep Gubri no 20/1/2017). sementara untuk perusahaan non sektor upah minimum kabupaten rohul sebesar Rp 2.323.450,94 (Kep Gubri nomor Kpts 1058/ XI/2016).

Kelima, Apabila Pemberian THR sudah diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan nilainya lebih besar dari perhitungan sebagaiamana butir ke 4. Maka dilaksanakan sesuai isi PP dan PKB.

"Kita harapkan dan kita himbau kepada seluruh perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan karywawan paling lambat h-7 lebaran, sehingga para karyawan bisa memanfatkanya untuk berhari raya," imbaunya, seperti mengutip MC Riau.

Disinggung sanksi bagi perusahaan yang melanggar, Heri Islami menyatakan, Diskoptransnaker Rohul akan memberikan peringatan keras hingga rekomendasi Diskoptranasnaker Rohul kepada dinas terkait untuk mengevaluasi Izin.

"Pemerintah dan perusahaan tentu ada keterikatan dalam pengurusan izin, jika Perusahaan melanggar maka kita akan berikan rekomendasi untuk pertimbangan dalam memperpanjang izin" tegasnya.

Herry Islami juga mengakui, Diskoptranasnaker Rohul saat ini juga sudah membuka posko pengaduan THR di Diskoptranasnaker Rohul, Jalan Dipenogoro Km 2 (eks Kantor Dinas Peternakan dan perikanan Rohul)Kecamatan Rambah. Hari Mengakui Sejak Dibuka, Hingga saat ini belum ada laporan pengaduan yang masuk.

"Sejauh ini belum ada laporan pengaduan, dari informasi yang kita dapatkan beberapa perusahaan bahkan sudah membayar THR-Nya sebelum H-7, tentunya ini patut di apresiasi " tuturnya.***

Berita terkini

Incumbent Banyak Gagal Seleksi Bos OJK, ini Kata Darmin

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ingin Memasang Tangki Air, Perhatikan hal-hal Berikut ini

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Presiden PKS : Indonesia Darurat Ketimpangan Ekonomi

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Simak, Dua hal ini yang Bikin Was-was Investor Saat ini

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Seleksi Penasehat KPK, 34 Calon Lolos Syarat Kualitatif

Jumat, 03 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

DPRD Minta Gaji Petugas Kebersihan Segera Dibayarkan

Kamis, 02 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Persiapan Pelantikan PWI Inhil Capai 50 Persen

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Dinas PPA Pekanbaru Diminta Jangan Hanya Seremonial

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Warga Rela Berdesakan di Halim Demi Lihat Raja Salman

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Februari 2017, Riau Deflasi 0,32 Persen

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+