Rabu, 17 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Kuasa Hukum : Belum Memiliki Akte yang Sah, Yayasan Hangtuah Pekanbaru Bisa Bubar

Makhfuzat Zein,SH.MH

Riaupunya.com -- Polemik dan seteru di tubuh Yayasan Hangtuah Pekanbaru yang tak berkesudahan disinyalir akan berujung pada pembubaran yayasan.

Pasalnya, dalam keterangan yang disampaikan kuasa hukum Drs.M.Tuah,SKM yakni Makhfuzat Zein,SH.MH, Ahad 14 Mei 2017 bahwa Yayasan Hangtuah Pekanbaru itu hingga setakad ini belum memiliki akte yang sah, legal menurut undang-undang yayasan dan juga tidak terdaftar di Menkumham.

"Kendatipun mereka pernah mengajukan dan mendaftarkan kemenkumham melalui notaris indah itu, telah ditari kembali oleh notaris indah,"kata Makhfuzat.

Dengan demikian sambung Makhfuzat lagi. Konsekuensinya menurut Undang-undang yayasan, Yayasan yang tidak terlegalitas, yang tidak menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang yayasan. Yayasan tersebut tidak berhak mengunakan nama yayasan. Konsekuensi lainnya, selama tenggang waktu 3 (tiga) tahun setelah Undang-undang tersebut diberlakukan dan yayasan yang dimaksud tidak di SK kan oleh Kementerian Hukum dan Ham maka yayasan tersebut dapat dibubarkan.

"Seharusnya yayasan ini (yayasan Hangtuah Pekanbaru-red) sudah dibubarkan oleh Kejaksaan. Ini tertuang dalam undang-undang yayasan Nomor 16 tahun 2001 Kejaksaan mewakili Negara. Karena SK yang telah diajukan berdasarkan fakta hukum yang ada sama kami Pengacara sudah dibatalkan oleh kemenkumham, dianggap tidak pernah ada karena prosedurnya yang dilakukan mereka dengan notaris sudah menyalahi koridor-koridor hukum tentang yayasan,"ungkap Makhfuzat Zein,SH.MH.

Kuasa hukum Drs.M.Tuah,SKM, Makhfuzat Zein,SH.MH juga mengatakan semua pertanggung jawaban hukum yang terjadi terhadap Stikes Hangtuah tersebut adalah tanggung jawab pribadi-pribadi mereka.(rls)

Berita terkini

Maret 2017, Riau Inflasi 0,27 Persen

Senin, 03 April 2017 - 00:00:00 WIB

Wabup Bengkalis Wacanakan Pembentukan Satgas Narkoba Desa

Senin, 03 April 2017 - 00:00:00 WIB

Ini Sebaiknya yang Dilakukan Jika Digigit Ular

Jumat, 31 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Tersangka Kasus Bimtek Aparat Desa se-Rohul 2015 Mangkir

Jumat, 31 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Pohon Tua di Jalan Protokol Pekanbaru Mulai Resahkan Warga

Selasa, 28 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polres Bengkalis Ancam Panggil Paksa PT BRI

Senin, 27 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Masyarakat Riau Kembali Bisa Belajar TIK Gratis

Senin, 27 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Mediasi Suku Sakai dengan PT Ivo Mas Buntu

Jumat, 24 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

108 Tenaga Kerja Asing di Deportasi Imigrasi Bandung

Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+