Rabu, 17 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Praktisi Hukum Pidana : Status Terpidana Edi Sakura Ini Penjelasannya

Dr. Erdianto SH. M. Hum

Riaupunya.com - Praktisi Hukum dari kalangan Akademisi Universitas Riau Dr. Erdianto SH. M. Hum menjelaskan bahwa seseorang yang telah ditetapkan bersalah melalui kekuatan hukum yang tetap (incraht), secara yuridis tetap sebagai seorang terpidana, kecuali putusan tersebut bebas demi hukum, maka status terpidana tersebut akan hilang.

"Kalau seseorang tidak bersalah tentu hakim akan memutuskan yang bersangkutan bebas demi hukum dan diputuskan bebas, tapi sebaliknya dinyatakan bersalah demi hukum melakukan tindak pidana dan incracht tetap orang yang bersangkutan berstatus terpidana, walaupun tidak menjalani kurungan, " kata Erdianto, ketika dihubungi Rabu 17 Mei 2017.

Terkait status terpidana Plt Kadisdik Bengkalis Edi Sakura menurut pandangan Erdianto tetap ia seorang terpidana akan tetapi secara praktek tidak menjalani pidana hukuman dan hanya pidana percobaan, selain itu pidana bermacam-macam ada pidana seumur hidup, pidana hukuman mati, pidana denda, pidana percobaan.

"Maksud dari pidana percobaan tersebut seseorang tersebut dicoba dalam kurun waktu tertentu untuk tetap berada diluar kecuali dia melakukan tindak pidana dalam masa percobaan tersebut maka langsung di penjara secara praktek dan implementasi, secara yuridis dia tetap terpidana, apabila ada sesuatu yang mempersyaratkan terhadap peran pidana ia termasuk orang pernah terpidana itu kategorinya dan status terpidana ini tidak akan hilang," jelasnya lagi.

Dijelaskannya lagi untuk seorang terpidana dalam status terpidana Edi Sakura tersebut sudah masuk unsur di pasal 10 Kitab Hukum Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP, dimana pada poin satu Pidana pokok sudah masuk, dimana divonis 5 bulan dengan percobaan 7 bulan, denda Rp 1.000.000, untuk pidana tambahan yang bersangkutan sudah diumumkan dalam sidang dan data yang ada di SIPP.

"Sebetulunya tidak boleh diumumkan akan tetapi dalam rangka transpanransi informasi harus dilakukan," ungkapnya Erdianto yang juga berprofesi sebagi dosen di bidang Hukum Pidana Universitas Riau.

Ditambahkannya bahwa proses terhadap perkara tersebut sudah dilalui oleh yang bersangkutan dari Terperiksa dalam perkara tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya status sebagai terdakwa dan terakhir sebagai terpidana, karena diputuskan bersalah demi hukum oleh hakim.(ap)

Berita terkini

Februari 2017, Riau Deflasi 0,32 Persen

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Pemprov Riau Raih Prestasi Tertinggi Pengelola Media Center

Selasa, 28 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Suparman Disambut Ribuan Masyarakat di Islamic Center Rohul

Senin, 27 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Incar Investasi, Rombongan Raja Salman akan Gerilya ke Daerah

Senin, 27 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Disperindag Sebut Peminat Daging Sapi di Pekanbaru Masih Tinggi

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Pemko Pekanbaru Targetkan Tanam 15 Hektare Cabai Keriting

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Gara-gara hal ini, Anggota DPRD Dumai Gaduh

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Tutup Tanwir Muhammadiyah, Ini yang Disampaikan JK

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Gubernur Riau Ajak Masyarakat Tanam Cabe di Pekarangan Rumah

Sabtu, 25 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Warga Sakai Tutup Akses ke Water Park Hutahaean Group di Duri

Sabtu, 25 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

DBD Capai 99 Kasus, DPRD Salahkan Pemko Pekanbaru

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Tengku Azwendi : Masyarakat Minta Pembangunan Jalan

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

BRK Dipercaya Pemkab Lingga Kelola PBB-P2

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Traffic Light Bundaran Jaya Mukti tak Berfungsi

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+