Selasa, 16 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

KPK sebut Penetapan Tersangka Miryam Haryani Sah dan Sesuai Prosedur

Riaupunya.com - Tim Biro Hukum KPK menegaskan penetapan tersangka terhadap Miryam S Haryani adalah sah dan sesuai dengan prosedur. Selain itu, KPK juga menyatakan memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap Miryam dengan Pasal 22 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Bahwa dalam perkara tindak pidana umum, dalam hal diduga keterangan saksi yang diberikan dalam persidangan disangka palsu ketentuan yang dipergunakan adalah Pasal 242 KUHP yang prosedurnya menggunakan ketentuan Pasal 174 KUHAP. Sedangkan dalam perkara tindak pidana korupsi terdapat pengaturan yang khusus terkait dengan pemberian keterangan yang tidak benar di dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Tipikor," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa 16 Mei 2017.

Setiadi kemudian memaparkan Pasal 63 ayat (2) KUHP. Menurut Setiadi, pasal itu menjelaskan apabila ada 2 aturan terkait pidana umum dan pidana khusus, maka aturan pidana khususlah yang harus diterapkan.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUHP menyebutkan jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan'. Dengan demikian, aturan pidana khusus yang diterapkan adalah Pasal 22 UU Tipikor," jelas Setiadi, seperti mengutip detik.com.

Untuk itulah, Setiadi meminta agar gugatan praperadilan Miryam tidak dikabulkan oleh hakim tunggal Asiadi Sembiring.

"Menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 47/Pid.Prap/2017/PN.Jkt/Sel untuk seluruhnya," sebut Setiadi.***

Berita terkini

Kota Bandung Kembali di Landa Hujan Es

Minggu, 23 April 2017 - 00:00:00 WIB

PS Ditutup, Satpol PP Bengkalis tak Bernyali Tutup Gelper

Kamis, 20 April 2017 - 00:00:00 WIB

BC Bengkalis Amankan 125 Slop Rokok Impor

Kamis, 13 April 2017 - 00:00:00 WIB

Demo di Kejati Riau, ini Tuntutan GMPP

Kamis, 13 April 2017 - 00:00:00 WIB

Benarkah Pelaku Teror ke Novel Baswedan Orang Bayaran?

Kamis, 13 April 2017 - 00:00:00 WIB

Kode ini yang Digunakan Handang ke Ajudan Dirjen Pajak

Rabu, 12 April 2017 - 00:00:00 WIB

Novel Baswedan Akan Dipindahkan ke RS Singapura

Rabu, 12 April 2017 - 00:00:00 WIB

Terkait OTT Pungli di Dinas PU, ini Kata Dewan Pekanbaru

Selasa, 11 April 2017 - 00:00:00 WIB

Teror Novel, ini Perintah Wakapolri Kepada Polda Metro

Selasa, 11 April 2017 - 00:00:00 WIB

Ternyata Bayu Santoso Dihujani 20 Tusukan oleh Tersangka

Senin, 10 April 2017 - 00:00:00 WIB

Pendaki Gunung Gede Kehabisan Logistik

Senin, 10 April 2017 - 00:00:00 WIB

Karena hal ini Warga Ponorogo Diminta tak Kembali ke Rumah

Minggu, 09 April 2017 - 00:00:00 WIB

IRT di Bengkalis jadi Korban Jambret

Rabu, 05 April 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+