Jumat, 28 April 2017 - 00:00:00 WIB

APBD Belum Juga Disahkan, ini Konsekwensi yang akan Diterima Kepala Daerah Kuansing

Ahmad Hijazi

Riaupunya.com -- Bupati, wakil bupati, dan anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) bakal tidak gajian karena terlambat mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kuansing 2017.

Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi.

Yang mana, pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait ketentuan sanksi yang akan diterima Kuansing akibat lambatnya pengesahan APBD itu.Kendati demikian, Sekdaprov Riau itu menolak untuk menyebutkannya secara terperinci.

"Sanksinya bisa penundaan gaji, termasuk gaji DPRD dan kepala daerah. Ketentuan PP tentang sanksi sudah keluar dari Mendagri. Berkaitan juga dengan PP Nomor 12 Tahun 2017," kata Ahmad Hijazi seperti dilansir MC Riau, Jumat 28 April 2017.***

Berita terkini

Komisi I DPRD inhil Minta Segera Dibuat Media Centre

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Wabup Buka Rakor Forum Perangkat Daerah Kabupaten Meranti

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ahmad Syah ajak ASN Tanamkan Prinsip Malu Dalam Bekerja

Senin, 13 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Bupati Irwan Launching Penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2017

Kamis, 09 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Gubri Buka Musrembang Kabupaten Rohul Tahun 2018

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Wabup Meranti Buka Rakor Pendistribusian Raskin 2017

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Jokowi: Saat Ini Samudera Hindia Jadi Poros Kunci Dunia

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Bupati Irwan Komit Beri Kemudahan Pada Investor

Selasa, 28 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Pencanangan Pembangunan Zona WBK dan WBBM Kota Dumai

Selasa, 28 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

ASN dan Honorer Berperan Penting Majukan Pembangunan

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+