Jumat, 28 April 2017 - 00:00:00 WIB

APBD Belum Juga Disahkan, ini Konsekwensi yang akan Diterima Kepala Daerah Kuansing

Ahmad Hijazi

Riaupunya.com -- Bupati, wakil bupati, dan anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) bakal tidak gajian karena terlambat mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kuansing 2017.

Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi.

Yang mana, pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait ketentuan sanksi yang akan diterima Kuansing akibat lambatnya pengesahan APBD itu.Kendati demikian, Sekdaprov Riau itu menolak untuk menyebutkannya secara terperinci.

"Sanksinya bisa penundaan gaji, termasuk gaji DPRD dan kepala daerah. Ketentuan PP tentang sanksi sudah keluar dari Mendagri. Berkaitan juga dengan PP Nomor 12 Tahun 2017," kata Ahmad Hijazi seperti dilansir MC Riau, Jumat 28 April 2017.***

Berita terkini

Seleksi PTP Pekanbaru Belum Jelas

Selasa, 07 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

9 Jabatan Eselon IIB Pemko Dumai Akan Dilelang

Kamis, 02 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Pekanbaru Kembali Raih WTN

Selasa, 31 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Rakernas APPSI, Soal Kelebihan Guru Jadi Sorotan

Selasa, 31 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Sekda dan Ombudsman Bahas Nasib 93 Honorer K2

Senin, 30 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

APBD 2017 Pekanbaru Sudah Digunakan

Senin, 30 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

UMK Inhil Terbesar Kelima di Riau

Senin, 30 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Presiden Jokowi Luncurkan Fasilitas Kemudahan Impor Bagi IKM

Senin, 30 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

60 Persen SKPD Sudah Bentuk Perangkat Pelaksana Kegiatan

Minggu, 29 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Syariah BRK Berbenah Menuju Spin Off

Minggu, 29 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Pemprov Riau Sisihkan Silpa APBD untuk BUMD

Minggu, 29 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+