Kamis, 27 April 2017 - 00:00:00 WIB

Yusril Sebut Hakim Bisa Vonis Ahok Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Yusril Ihza Mahendra

Riaupunya.com -- Gubernur DKI Jakarta Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut satu tahun penjara dua tahun percobaan dalam kasus penistaan agama yang menjeratnya.

Meski begitu, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai hakim bisa menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya itu biasa terjadi dalam praktek hukum.

"Jadi bisa saja hakim memberi keputusan lebih daripada yang dituntut jaksa. Dalam praktek, itu sering terjadi," ujarnya kepada iNews beberapa waktu lalu.

Yusril menambahkan, putusan lebih berat dari tuntutan sudah sering terjadi. Ia mencontohkan, dalam kasus korupsi sering terjadi hal seperti itu.

"Dalam kasus korupsi misalnya, itu seringkali terjadi. Jaksa menuntut tiga tahun, tapi hakim menjatuhkan lima tahun," ucapnya, seperti mengutip okezone.com.

Sebelumnya, PP Muhammadiyah menilai tuntutan terhadap Ahok ringan. "Yang jelas kita sangat kecewa," kata Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak kepada Okezone, beberapa waktu lalu.

Dahnil menduga, JPU telah dikontrol oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang merupakan mantan kader Partai NasDem. Diketahui, NasDem adalah partai pengusung Ahok saat berkontestasi pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017.

"JPU dikontrol oleh Jaksa Agung yang memiliki afiliasi politik terhadap Ahok. Tuntutan JPU itu seperti akrobasi hukum dengan sangat terang-benderang dan mengina nalar dan keadilan publik," ucapnya.***

Berita terkini

Maluku Diguncang Gempa 5,3 SR, Tak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 11 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Disebut Terima Dana Proyek e-KTP, ini Penjelasan Ganjar

Jumat, 10 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kasus E-KTP, Novanto Minta Kader Golkar Tetap Solid

Kamis, 09 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Resmi Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Suparman

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK akan Periksa Dua Politisi PKB

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Jalam Amblas di Kuok Sudah Bisa Dilalui

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ditolak Hakim, Kakak Angkat Ahok Urung jadi Saksi

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Hamili Anak Tiri, Residivis Rampok Ditangkap Polres Inhil

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

700 Rumah Warga Sijunjung Sumbar Terendam Banjir

Jumat, 03 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+