Senin, 27 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Perkembangan Kasus Berkas Pilkada Hilang di MK

Riaupunya.com - Polda Metro Jaya menetapkan tersangka Kepala Sub Bagian Humas Mahkamah Konstitusi (MK), Rudi Harianto terkait hilangnya berkas dokumen sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua.

"Iya (Rudi ditetapkan sebagai tersangka) per tanggal 25 Maret 2017 kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin 27 Maret 2017.

Hingga saat ini, berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi telah melakukan penahanan terhadap Rudi.

Argo menegaskan, pihaknya terus mendalami hilangnya berkas pilkada di lembaga pengawal konsititusi tersebut. "Sedang digali," tutup Argo.

Sebelumnya, atas menghilangnya berkas itu, MK telah memecat empat orang pegawainya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Mereka adalah Sukirno, Rudi Haryanto, Samsuar dan Edi Mulyono.

Bahkan, dua satpam, yakni, Edi Mulyono dan Samsuar juga telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.


Sumber: Okezone.com

Berita terkini

700 Rumah Warga Sijunjung Sumbar Terendam Banjir

Jumat, 03 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi dan TNI Berjaga di Halaman Masjid Istiqlal

Jumat, 03 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Simpatik, Polisi Tak Boleh Pungli dan Arogan

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ajukan PK, OC Kaligis Sodorkan 27 Novum

Senin, 27 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Korban Banjir Mojokerto Kesulitan Makanan

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bus Bawa Rombongan Guru Terjun ke Jurang, Enam Orang Tewas

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bendung Katulampa Kembali Siaga III, ini Penyebabnya

Sabtu, 25 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Kisah Pengungkapan Kasus Sabu dalam Kacang Kulit

Sabtu, 25 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Diamuk Si Jago Merah, Rumah Nahar Rata Dengan Tanah

Rabu, 22 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Sore ini, 19 Pekerja China Ilegal Dideportasi dari Pekanbaru

Rabu, 22 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+