Dua Warga Malaysia Dituntut Hukuman Mati, ini Kasusnya
Riaupunya.com -- Aron A Chew alias Aron (22) dan Chong Kim Tian (27) warga kebangsaan Malaysia ini dituntut hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Palembang, lantaran terlibat pengedaran narkoba di Wilayah Sumatera Selatan, September 2016 tahun lalu.
Dua terdakwa ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini, di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 23 Maret, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket dengan berat 20.648 gram.
Keduanya dituntut dengan tiga pasal yakni pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 Undang undang undang no 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman maksimalnya sendiri adalah hukuman mati. pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 UU narkotika.
Bambang Trisnanto, selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan tetap mengupayakan pembelaan terhadap keduanya.
"Hukumam mati terlalu berat untuk mereka, kita harap kedua terdakwa bisa diberikan hukuman lebih ringan dari itu. Tinggal berharap pada kemurahan hati majelis hakim," jelasnya.
JPU Romi sebelumnya mengatakan bahwa perbuatan terdakwa Chong Kim Tiam terungkap pada rabu 5 Oktober 2016 sekitar pukul 10.00 WIB di Kosan di jalan karet.
"Berawal dari terdakwa yang datang pada 18 September 2016 ke Palembang bersama dengan Clementain alias Bobi ke Zuri Ekpress, Lalu pada 21 September terdakwa bersama Bobi check out dari Zuri Ekpress dan kembali lagi ke Palembang dan kembali ke Zuri Ekpres untuk menginap," jelas JPU.
Terdakwa disuruh oleh Bobi untuk mengambil tas di hotel Tiara. Setelah diambil terdakwa disuruh membeli koper dimana isi tas semua dipindahkan ke koper.
"Setelah itu, terdakwa bersama Bobi pindah ke hotel Wisata, lalu terdakwa mengajak Terdakwa Aaron untuk ke kamar kos yang ada di jalan Karet," Ujar JPU melanjutkan.
Terdakwa Aaron menjaga tas tersebut di kosan sementara terdakwa Chong kembali ke Malaysia.
Terdakwa Chong kemudian kembali lagi ke Palembang, dan berencana memindahkan koper berisikan narkoba tersebut, namun aksi keduanya keburu kepergok anggota Bareskrim Mabes Polri, dan berhasil ditemukan 20 paket sabu dengan berat keseluruhan 20.648 gram.
"Untuk itu, terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 2, 113 ayat 2 dan 112 ayat 2 Jo paswa 132 UU Narkotika," jelas Romi selaku JPU.
Sumber: Okezone.com











































