Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kades dan Bendahara Desa Tanjung Punak Bengkalis Ditahan

ilustrasi/foto: internet

Riaupunya.com -- Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan tersangka IS (51) kepala desa (kades) dan SY bendahara Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis atas dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) Desa tahun 2012, Kamis 23 Maret 2017 siang.

Kepala Kejaksaan Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidsus Arief Setya Nugroho mengatakan, keduanya dilakukan penahanan usai dilakukan pelimpahan tahap 2 dari penyidik tipikor Polres Bengkalis ke Pidsus.

"Kasus ADD tahun 2012, ada kerugian negara sekitar Rp 207 juta-an. Itu hasil audit BPKP Riau,"ungkap Arief.

Dugaan korupsi kades dan bendahara itu merupakan kegiatan pengadaan fiktif. "Pengadaan makanan dan minuman, Pengadaan genset, pengadaan seragam baju dinas, diduga fiktif,"sebut Kasi Pidsus.

Kedua tersangka, rencananya akan ditahan kejaksaan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. "Rencananya ditahan dipekanbaru,"tutupnya.


Sumber: gaungriau.com

Berita terkini

Polisi Selidiki Pembuat dan Penyebar Hoax KTP Ganda

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bom Pipa di Kuningan Mengandung Unsur Belerang dan Potasium

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Diduga Terima Suap 400 Juta Rupiah, Jaksa Kejagung Ditangkap

Jumat, 03 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Selidiki Pelemparan Molotov di Pos FPI Pasar Rebo

Kamis, 02 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Rumah Dibobol Maling, Warga Sungai Akar Rugi Puluhan Juta

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

DPRD Kecewa Sistem Drainase di Kota Pekanbaru Masih Buruk

Selasa, 31 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Gadis Selatpanjang Dilaporkan Hilang

Selasa, 31 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Mahfud MD dan Imam Prasodjo Sambangi KPK

Senin, 30 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+

Advertorial