Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Periksa CCTV MK, Ada Apa?

Riaupunya.com -- Sebanyak lima orang saksi telah diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus hilangnya 1 eksemplar dokumen sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, selain memeriksa 5 orang saksi, Penyidik sedang menganalisa CCTV milik MK untuk menyelidiki hilangnya dokumen tersebut.

"Kita sedang menganalisa CCTV, itu nanti akan terlihat siapa-siapa yang di situ, keluar masuk di situ, sedang dianalisa," ungkap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 23 Maret 2017.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu melanjutkan, ada kemungkinan dilakukan pemanggilan kepada empat orang staf MK yang telah dipecat apabila dianggap perlu oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Misalnya 4 orang itu berkaitan dengan kasus pencurian, kita panggil itu nanti sebagai saksi maupun sebagai tersangka, akan kita lakukan pemanggilan," pungkas Argo.


Sumber: Okezone.com

Berita terkini

Ajukan PK, OC Kaligis Sodorkan 27 Novum

Senin, 27 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Korban Banjir Mojokerto Kesulitan Makanan

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bus Bawa Rombongan Guru Terjun ke Jurang, Enam Orang Tewas

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bendung Katulampa Kembali Siaga III, ini Penyebabnya

Sabtu, 25 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Kisah Pengungkapan Kasus Sabu dalam Kacang Kulit

Sabtu, 25 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Diamuk Si Jago Merah, Rumah Nahar Rata Dengan Tanah

Rabu, 22 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Sore ini, 19 Pekerja China Ilegal Dideportasi dari Pekanbaru

Rabu, 22 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Presiden Jokowi Sebut Bangsa Indonesia Masih Bersatu

Rabu, 22 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Kawannya Diburu, Polres Rohul Tangkap Seorang Tersangka Narkoba

Selasa, 21 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Jalur Rel Terendam, Sejumlah Perjalanan KRL Sempat Terganggu

Selasa, 21 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+