Selasa, 21 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

12 Tahun Bui Vonis Untuk Dua Pengeroyok Guru YAS Bandung

Riaupunya.com -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhi hukuman penjara selama 12 tahun kepada dua terdakwa, Riski Sofyandi Milad (28) dan Herpri Wardi Sibarani (29), dalam perkara pengeroyokan guru Yayasan Atikan Sunda (YAS) Bandung Tatang Wiganda. Korban meninggal akibat luka tusukan setelah dianiaya para pelaku.
Sidang putusan perkara tersebut dipimpin hakim ketua Judijanto Hadilaksana yang digelar di Ruang Sidang IV PN Bandung, Jalan Martadinata, Selasa 21 Maret 2017. Kedua terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pengeroyokan mengakibatkan hilangnya nyawa manusia sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
"Menjatuhi hukuman pidana penjara terhadap dua terdakwa selama 12 tahun," ucap Judijanto.
Vonis majelis hakim serupa dengan penilaian jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandung yang menuntut Riski dan Herpi hukuman 12 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan hal memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya mengakibatkan Tatang meninggal dunia. Hal meringankan terdakwa antara lain menyesali perbuatannya tersebut.
Kedua terdakwa dan pihak JPU menerima putusan tersebut. Sementara istri korban, Sarah Fatimah, kecewa berat dengan vonis tersebut.
"Harusnya hukuman mati. Kalau hukumannya 12 tahun penjara, enggak ada efek jera buat pelaku," ucap Sarah usai persidangan.
Insiden pengeroyokan Tatang terjadi di dekat Terminal Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Senin 22 Agustus 2016. Guru olahraga itu tersungkur bersimbah darah di aspal jalan akibat luka tusuk senjata tajam.
Lantaran luka parah, nyawa Tatang tak tertolong saat mendapatkan tindakan medis di RS Santo Yusup, Kota Bandung.


Sumber: detik.com

Berita terkini

Kasus Pembakar 2 Unit Kapal, Kasi pidum Lupa Nama Terdakwa

Kamis, 09 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Banjir Sampang Meluas, Genangan Air Kian Tinggi

Kamis, 09 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bacakan Pleidoi, Irman Gusman Sedih Atas Tuntutan JPU

Kamis, 09 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Awal Tahun, Inapektorat Terima 4 Pemohonan Cerai

Rabu, 08 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Guru Les Ditemukan tak Bernyawa di Kamar Kos Depok

Selasa, 07 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Satu Unit Rumah di Jalan Dahlia Pekanbaru Terbakar

Selasa, 07 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Prabowo Ingin Penyadapan SBY Digulirkan di DPR

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Selidiki Pembuat dan Penyebar Hoax KTP Ganda

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bom Pipa di Kuningan Mengandung Unsur Belerang dan Potasium

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Diduga Terima Suap 400 Juta Rupiah, Jaksa Kejagung Ditangkap

Jumat, 03 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+

Advertorial