Rabu, 15 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

ASN di Rohul Dilarang Menggunakan Elpiji Subsidi 3 Kg

Riaupunya.com -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) larang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), agar tidak menggunakan bahan bakar LPG subsidi tabung 3 Kilogram (kg), dan diimbau beralih gunakan LPG non subsidi kapasitas 5,5 Kg.
Itu menyikapi dengan terbitnya Surat Edaran Nomor: 510/Perindag-UM/08.06, tertanggal 6 Maret 2017 yang ditandatangani Sekda Rohul Ir Damri Harun.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rohul, H T Rafli Armien SSos melalui Kabid Perdagangan Disperindag Rohul, Ir Syahruddin SSos, Selasa 14 Maret 2017 sore mengatakan, Siurat Edaran tersebut, terkait larangan ASN gunakan bahan bakar LPG subsidi 3 Kg.
Larangan pemerintah tersebut dalam artian, kini sudah saatnya ASN di lingkungan Pemkab Rohul tidak lagi menggunakan bahan bakar LPG bersubsidi tabung 3 kg yang diperuntukan untuk warga kurang mampu dan usaha mikro, dan beralih ke LPG non subsidi kapasitas 5,5 Kg.
"Karena, sesuai surat Direktorat Pemasaran, Marketing Branch Manager Sumbar Riau, PT Pertamina (Persero) Nomor:059/F114b0/2017-S3, tanggal 2 Februari 2017 perial penggunaan LPG Non Subsidi 5,5 Kg bagi masyarakat dan ASN. Juga menindaklanjuti Surat Gubernur Riau Nomor:542/Disdagkop/40.30 tanggal 10 Februari 2017 perihal pemakaian LPG kapasitas 5,5 Kg," ucapnya.
Kemudian mengingat, Permen ESDM Nomor 26 tahun 2009 disampaikan penyedian dan pendistribusiasn LPG 3 Kg, diperuntukan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro (tidak mampu). Tetapi, dalan pelaksanaann dilapangan, masih terdapat masyarakat mampu termasuk ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota gunakan bahan bakar LPG bersubsidi 3 Kg tersebut.
Guna memenuhi kebutuhan masyarakat mampu dan ASN di lingkungan Kabupaten Rohul, PT Pertamina telah memproduksi LPG Non Subsidi Kapasitas 5,5 Kg, yang sudah di lounching 10 Februari 2017 lalu.
Karena kriteria rumah tangga yang dapat gunakan LPG 3 kg sebagaimana ditentukan dalam lampiran III peraturan menteri ESDM, yakni rumah tangga yang mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp1,5 juta per bulan.
"Tujuan surat edaran tersebut, agar para ASN di lingkungan Pemkab Rohul tidak gunakan LPG 3 Kg, dan agar beralih ke LPG non subsidi sehingga tidak terjadi kelangkaan LPG 3 Kg di masyarakat, dan dalam penggunaannya tepat sasaran,'' jelasnya.

Sumber: Gaungriau.com

Berita terkini

Pemprov Riau Raih Prestasi Tertinggi Pengelola Media Center

Selasa, 28 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Suparman Disambut Ribuan Masyarakat di Islamic Center Rohul

Senin, 27 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Incar Investasi, Rombongan Raja Salman akan Gerilya ke Daerah

Senin, 27 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Disperindag Sebut Peminat Daging Sapi di Pekanbaru Masih Tinggi

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Pemko Pekanbaru Targetkan Tanam 15 Hektare Cabai Keriting

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Gara-gara hal ini, Anggota DPRD Dumai Gaduh

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Tutup Tanwir Muhammadiyah, Ini yang Disampaikan JK

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Gubernur Riau Ajak Masyarakat Tanam Cabe di Pekarangan Rumah

Sabtu, 25 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Warga Sakai Tutup Akses ke Water Park Hutahaean Group di Duri

Sabtu, 25 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

DBD Capai 99 Kasus, DPRD Salahkan Pemko Pekanbaru

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Tengku Azwendi : Masyarakat Minta Pembangunan Jalan

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

BRK Dipercaya Pemkab Lingga Kelola PBB-P2

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Traffic Light Bundaran Jaya Mukti tak Berfungsi

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Sejumlah Desa Monopoli Biaya Pemasangan Kwh Lisdes

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Presiden Jokowi Serahkan Urusan Freeport ke Jonan

Selasa, 21 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Fitur Anyar WhatsApp: Pajang Status Foto Atau Video

Selasa, 21 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Siak Optimis Raih Adipura tahun ini

Senin, 20 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+