Rabu, 15 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Masyarakat Pekanbaru Dihimbau Gunakan Transportasi Umum Resmi

Riaupunya.com -- Kendatipun ojek merupakan transportasi simple yang diharapkan masyarakat disaat terjadi kemacetan dijalan raya. Tetapi menurut Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru ojek tidak dibenarkan dan ilegal menurut undang-undang LLAJ.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Darat Dishub Kota Pekanbaru, Sunarko menegaskan bahwa keberadaab ojek yang menjamur saat ini tidak ada payung hukum dan bisa dikategorikan ilegal.

"Ojek tidak boleh beroperasi di perkotaan. Tidak ada aturannya yang membenarkan ojek dijadikan transportasi baik itu ojek online atau pun ojek biasa,"ujar Sunarko, Rabu 15 Maret 2017.

Menurut Narko, sesuai UU nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan. Maka pihak kepolisian bisa langsung menindak pelaku ojek tersebut.

"Ojek itu tidak ada asuransinya. Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau masyarkat menggunakan transportasi legal. Sehingga, jika terjadi kecelakaan maka risiko tanggung sendiri. Jadi lebih baik naik kendaraan umum yang resmi dari pada ilegal, "tutupnya.



Sumber: Gaungriau.com

Berita terkini

Desember 2016, Ekspor Riau Naik 9,21 persen

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

2021, Meranti Targetkan Swasembada Beras

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Minggu Ke Empat, Kasus DBD Naik 39 Kasus

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Januari 2017, Riau Inflasi 1,46 Persen

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Maret, Jalan Tol Pekanbaru Mulai Digesa

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

BPJS Kesehatan Pekanbaru Luncurkan Fitur Mobile Skrining

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Potensi Pemasukan PAD, Rohil Serius Kembangkan Pulau Jemur

Selasa, 31 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Puluhan Reklame Ilegal Berhasil Ditertibkan Bapenda

Selasa, 31 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Gepeng dan Anak Punk Masih Menjadi PR Pemko Pekanbaru

Selasa, 31 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Pemkab Bengkalis Tidak Bisa Cabut Izin PT RRL, Ini Alasanya

Selasa, 31 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Rakernas APPSI, Gubri Jadi Korwil Sumatera

Senin, 30 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Perusahaan Tidak Bayar Upah, Siap-Siap Diberikan Sangsi

Senin, 30 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+