Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Amankan 300 Kardus Rokok Tanpa Cukai, Kerugian Negara Diperkirakan Mencapai 1 Miliar

Foto: Riauterkini.com

Riaupunya.com -- Pengungkapan 300 dus rokok tanpa cukai dan tanpa kelengkapan dokumen di Perairan Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti KP IV-2003, Selasa 7 Maret 2017 dinihari kemarin, diperkirakan telah merugikan negara dengan jumlah kerugian mencapai Rp1 miliar.


Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara ketika menggelar jumpa pers di Dit Pol Air Polda Riau, Rabu 8 Maret 2017. Jenderal bintang dua ini menjelaskan, ratusan kardus rokok ilegal itu sendiri merupakan barang selundupan asal Batam yang memang direncanakan tersangka untuk dijual kembali di daerah Selat Panjang dan sekitarnya. Dalam pengungkapan itu sendiri, sambungnya, turut diamankan pula satu tersangka, Jhony (35), warga Jalan Imam Bonjol, Selat Panjang Kota.


"Ada 300 kardus besar rokok selundupan yang kita amankan dari tersangka. Kerugian negara bila rokok-rokok ini diberi pita cukai bisa mencapai kurang lebih Rp1 milliar," ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo dan sejumlah perwira Dit Pol Air Polda Riau.


Dalam menjalankan aksinya, tersangka juga selalu memanfaatkan modus pada waktu tengah malam atau dinihari. Melihat kelalaian petugas ketika sudah melonggarkan penjagaan dan kemudian menggunakan pelabuhan 'tikus' sebagai akses transportasi. "Pemodalnya masih kita telusuri. Nantinya kita pasti koordinasikan hal ini dengan Bea Cukai. Apakah ratusan rokok ilegal ini akan dimusnahkan atau mungkin dimintakan cukainya supaya negara tidak rugi. Kita akan koordinasikan juga ke JPU," tuturnya.


Raup Untung Sampai Rp40 Juta

Zulkarnain menambahkan, bisnis penjualan rokok selundupan atau ilegal tersebut memberikan untung yang terbilang besar bagi tersangka. Tersangka bahkan bisa meraup pundi-pundi rupiah mencapai Rp40 juta.


Sementara itu, tersangka Jhoni ketika di interogasi oleh Kapolda Riau, mengaku, membeli satu slop rokok ilegal itu seharga Rp38 ribu. Kemudian dijualnya kembali per slop seharga Rp40 ribu.


"Baru dua kali (menjual rokok selundupan). Pertama kali bulan Februari lalu. Per slop rokok ini saya ngambil untung Rp2 ribu. Kalau semuanya (300 dus rokok ilegal) rencananya mau saya jual Rp40 juta," singkatnya.


Sumber: Riauterkini.com

Berita terkini

Kasus Pembakar 2 Unit Kapal, Kasi pidum Lupa Nama Terdakwa

Kamis, 09 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Banjir Sampang Meluas, Genangan Air Kian Tinggi

Kamis, 09 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bacakan Pleidoi, Irman Gusman Sedih Atas Tuntutan JPU

Kamis, 09 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Awal Tahun, Inapektorat Terima 4 Pemohonan Cerai

Rabu, 08 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Guru Les Ditemukan tak Bernyawa di Kamar Kos Depok

Selasa, 07 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Satu Unit Rumah di Jalan Dahlia Pekanbaru Terbakar

Selasa, 07 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Prabowo Ingin Penyadapan SBY Digulirkan di DPR

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Selidiki Pembuat dan Penyebar Hoax KTP Ganda

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bom Pipa di Kuningan Mengandung Unsur Belerang dan Potasium

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Diduga Terima Suap 400 Juta Rupiah, Jaksa Kejagung Ditangkap

Jumat, 03 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+