Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:50:59 WIB

Terungkap, Terdakwa TPPO Pasutri Tak Berada di Sel Tahanan

BENGKALIS – Fakta menarik terungkap dalam perkara dugaan permufakatan jahat membawa sejumlah orang masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal yang menjerat pasangan suami istri, Jasmani dan Suzana.

Meski sama-sama berstatus terdakwa dan telah menjalani proses hukum, keduanya ternyata tidak berada di dalam sel tahanan seperti terdakwa pada umumnya.

Hal tersebut diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas I B, Mas Toha Wiku Aji, saat dikonfirmasi, Rabu 12 Agustus 2026.

Mas Toha menjelaskan, Suzana sejak tahap penyidikan di Polres Bengkalis memang tidak dilakukan penahanan. Kebijakan tersebut kemudian berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

“Untuk Suzana, sejak proses penyidikan di Polres Bengkalis tidak dilakukan penahanan karena alasan anak sakit. Sehingga di Pengadilan Negeri Bengkalis dilanjutkan tidak ditahan,” ujar Mas Toha.

Sementara itu, kondisi berbeda dialami Jasmani. Terdakwa yang diketahui merupakan residivis dalam perkara serupa tersebut sebelumnya menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Bengkalis.

Namun, karena alasan kesehatan, status penahanannya kemudian dialihkan menjadi tahanan kota sejak 23 Juli 2026.

“Untuk terdakwa Jasmani dikarenakan sakit dan pernah opname sehingga dialihkan dari tahanan Lapas menjadi tahanan kota sejak 23 Juli, dengan jaminan uang Rp20 juta dan keluarga,” jelasnya.

Dengan demikian, selama proses persidangan berlangsung, Jasmani tidak berada di dalam Lapas, melainkan menjalani status sebagai tahanan kota. Sedangkan Suzana menjalani proses persidangan tanpa penahanan.

Mas Toha menegaskan, mekanisme tahanan kota maupun tidak dilakukan penahanan bukan perlakuan khusus terhadap terdakwa tertentu. Ketentuan tersebut dapat diberlakukan sepanjang memenuhi aturan hukum acara pidana.

“Proses tidak ditahan dari proses penyidikan kemudian dilanjutkan tidak ditahan saat disidang diberlakukan untuk siapapun, termasuk menjadi tahanan kota sepanjang ketentuan yang diatur dalam KUHAP terpenuhi,” katanya.

Ia menjelaskan, selama terdakwa dinilai kooperatif dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan majelis hakim, status tersebut dapat tetap berjalan.

Termasuk kewajiban untuk tidak bepergian ke luar kota tanpa izin dari pihak yang berwenang serta kewajiban melapor sesuai ketentuan.

“Tahanan kota sama seperti tahanan biasa. Berlaku 30 hari oleh majelis, diperpanjang oleh KPN 60 hari, diperpanjang oleh PT 30 hari yang pertama dan diperpanjang kedua 30 hari lagi. Jadi statusnya sepanjang persidangan saja tahanan kota,” jelasnya.

Namun, apabila dalam perjalanan persidangan terdakwa dinilai tidak kooperatif atau melanggar ketentuan, status tahanan tersebut dapat dievaluasi dan bahkan dicabut untuk kemudian dilakukan penahanan di rumah tahanan.

“Kalau sampai inkrah tergantung kondisi terdakwa, bisa saja dicabut tahanannya menjadi rutan apabila dianggap tidak kooperatif,” pungkasnya.

Perkara yang menyeret pasangan suami istri tersebut saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis. Majelis hakim diketuai Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Lenny Lasminar, dengan hakim anggota Manata Binsar Tua Samosir dan Gery Caniggia.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis yang menangani perkara tersebut terdiri dari Radiah Hasni, Wendy Efradot Sihombing, Enrico Pinantun Hamonangan Hitasoit dan Yogi Hendra.

Sidang akan kembali digelar pada 26 Agustus 2026 dengan agenda tanggapan JPU terhadap pledoi atau pembelaan yang disampaikan para terdakwa.

Sebelumnya, JPU menuntut Jasmani dengan pidana penjara selama 6 tahun, sedangkan Suzana dituntut 4 tahun penjara.

Perkara tersebut menjadi perhatian publik Bengkalis lantaran Jasmani diketahui merupakan residivis dalam perkara serupa. Kasus ini juga menjadi perhatian Kejaksaan Agung RI karena berkaitan dengan dugaan membawa sejumlah orang masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal.

Kini, publik masih menunggu bagaimana majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap pasangan suami istri tersebut.(AP)

Berita terkini

Bombeng DPO Kasus Perambahan Hutan Menyerahkan Diri

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:50:56 WIB

Bea Cukai Bengkalis Kembali Lelang 22 Piano Sitaan

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:35:16 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+

Advertorial