Sudah Gelontorkan Rp51,4 Miliar, KPU Bengkalis Bungkam Soal Anggaran Pilkada
BENGKALIS -- Meski tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah berjalan dan waktu pemungutan suara semakin dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis belum memberikan kepastian terkait capaian serapan anggaran. Sikap bungkam KPU ini menjadi sorotan publik, mengingat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis telah mentransfer anggaran sebesar Rp 51,4 miliar.
Melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pemkab Bengkalis telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 51.475.480.000 kepada KPU Bengkalis Nominal itu jauh lebih besar dibandingkan anggaran Pilkada 2019 yang hanya sekitar Rp40 miliar.
Sekretaris KPU Bengkalis Dody Setiawan lebih memilih untuk irit bicara atau tidak mengetahui saat dikonfirmasikan diantaranya mengenai besaran atau realisasi anggaran selama sosialisasi kampanye paslon untuk dimedia cetak maupun elektronik pada Pilkada 2024.
“Untuk data pastinya, kami belum bisa pastikan. Karena itu berada di Komisioner KPU Mukhlasin Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, berapa besaran anggaran saya juga tidak mengetahui. Coba tanyakan langsung ke Komisioner KPU masing- masing," kilah Dody Setiawan saat dihubungi melalui telepon WhatsApp miliknya dengan nomor +62 811-2214-2xx Kamis 21 November 2024.
Menurut Dody Setiawan, untuk kebutuhan pengeluaran selama masa sosialisasi kampanye pada Pilkada yang mengetahui itu Komisioner KPU bukan dirinya.
"Untuk mengenai anggaran itu, langsung Komisioner KPU yang paham. Saya tidak mengetahui, termasuk total anggaran yang tersedia," ucap Dody Setiawan lagi.
Lagi- lagi sikap bungkam KPU Bengkalis ketika Komisioner Mukhlasin Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat mencoba untuk dihubungi melalui telepon nya berulangkali tidak diangkat. Bahkan mencoba untuk mengirim pesan juga tidak ada tanggapan terkait anggaran tersebut.
Bukan saja mengenai anggaran tersebut, terdapat juga ketidaktransparansi peluncuran Maskot dan Jingle yang dianggap tidak ada edukasinya terhadap masyarakat Bengkalis. Dimana saat peluncuran Maskot yang menelan anggaran Rp200 juta yang sama sekali tidak berdampak terhadap sosialisasi Maskot Pilkada mendapat sorotan dari publik terkesan tidak berdampak langsung ke masyarakat.
Kekecewaan itu juga dirasakan sejumlah awak media, salah satu wartawan lokal enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan undangan dari KPU Bengkalis untuk meliput acara pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati beberapa bulan lalu di kantor KPU Bengkalis. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak KPU Bengkalis.
"KPU Bengkalis ini memang tidak transparan soal anggaran. Karena dari liputan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati kemaren saja blm ada kejelasan. Katanya anggaran belum dicairkan, dihubungi Komisioner KPU pun tidak ditanggapi," kesalnya.
Menyikapi persoalan tersebut, Kordinator Wilayah I Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) Bengkalis Ariyanto mengungkapkan berdasarkan data yang diterima pihaknya, bahwa pemkab Bengkalis telah mengalokasikan anggaran hibah KPU Bengkalis tahun 2024 ini sebesar Rp 51.475.480.000. Bahkan sudah ditransfer dari total anggaran yang dihibahkan hingga dibulan Juni 100 persen.
"Pemkab Bengkalis telah melakukan kewajiban mengalokasikan anggaran hibah ke KPU Bengkalis untuk mendukung Pilkada 2024 dengan mencairkan 100 persen dari total anggaran sebesar Rp 51.475.480.000 dengan rincian
pada tahap pertama 40 persen disalurkan sejak tahun 2023 Rp. 20.590.192.000. Dan tahap kedua pada bulan Juni 60 persen Rp. 30.885.288.000. Jadi kalau ada pihak KPU Bengkalis mengatakan Pemkab belum mencairkan anggaran tersebut itu sesat," ungkap Ariyanto.
Ia juga menyinggung KPU Bengkalis agar transparansi dalam pengelolaan anggaran hibah yang diberikan Pemkab Bengkalis kepada pihak media. Menurutnya, media itu merupakan garda terdepan dalam menyampaikan tahapan informasi selama masa Pilkada dimulai.
Ariyanto mengatakan, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis salah satu didaerah Provinsi Riau dinilai tidak transparan dalam melaksanakan penyelenggaraan pilkada.
"Dasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Tata Kerja telah menjadi panduan bagi penyelenggara pemilu untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku," ungkap Ariyanto.
Ariyanto juga menilai, belum meratanya pemahaman keterbukaan informasi publik di KPU Bengkalis. Ketidaktransparansi informasi ini juga berdampak pada pemilih yang kesulitan mendapatkan informasi mengenai jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilu.
"PKPU yang terakhir diberi Nomor 8/2019 ini mengatur tidak hanya kerja tapi juga batasan agar penyelenggara tidak melanggar apa yang sudah ditentukan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis Usman mengaku bahwa pihaknya menyoroti sejumlah keterlambatan KPU Bengkalis dalam melaksanakan tahapan selama dimulainya Pilkada Bengkalis bahkan harus menyurati KPU Bengkalis agar tahapan pemilu segera dilaksanakan.
"Kita dari Bawaslu juga bingung melihat kinerja KPU Bengkalis, ada tahapan pemilu yang harus dilakukan segera tetapi mereka belum melaksanakannya. Misalnya seperti keterlambatan merealisasikan alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Bengkalis 2024 pada saat itu. Penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU harus memberikan endukasi kepada masyarakat secara tepat, terukur dan efisiensi. Ini saat kita surati baru mereka gerak," tegas Usman.
Selain itu, dijelaskan Usman KPU Bengkalis juga mengadakan rapat koordinasi bersama Forkopimda jadwalnya tidak tersusun secara terukur.
"Didalam PKPU itu sudah jelas tata kerja paduan dalam penyelenggara pemilu untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku. Sebelum memasuki masa tenang pada 24 November itu kegiatan sosialisasi kampanye baik dimedia sosial, maupun dimedia masa udah selesai. Bukan itu saja seperti saat rakor bersama Forkopimda itu suka mendadak," pungkas Usman.
Anggaran hibah KPU Bengkalis sebesar Rp51, 4 miliar lebih tersebut bukan hanya menjadi perhatian publik, juga aparat penegak hukum (APH) mengingat anggaran yang digelontorkan sangat fantastis.(AP)