Usulan Daerah Melalui E Proposal
BNPB RI Sosialisasikan Pengajuan Dana Hibah Paska Bencana di Bengkalis
BENGKALIS, Riaupunya.com -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB RI melaksanakan sosialisasi pengajuan dana hibah paska bencana di Kabupaten Bengkalis, ini merupakan bagian dari sosialisasi ke Kabupate/ kota se Provinsi Riau, Rabu 31 Januari 2024.
Sosialisasi ini dipimpin oleh Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansyah diwakili Johny Sumbung Direktur Perencanaan rekonstruksi dan rehabilitasi RR BNPB membuka kegiatan ini melalui zoom meeting di aula kantor dinas PUPR kabupaten Bengkalis.
Dari Kabupaten Bengkalis dihadiri Bupati Bengkalis yang diwakili Staf Ahli, Johansyah Safri, Drs Sufandi Kalaksa BPBD, Kabid Rekontruksi dan Rehabilitasi BPBD, Jon Agustian, Erzansyah Penata PB ahli muda BPBD, Ardiansyah Kadis PUPR, Indra Budiman Kabid SDA PUPR kabupaten Bengkalis.
Jonny Sumbung mengatakan pengajuan dana hibah paska bencana rehabilitasi dan rekonstruksi oleh kabupaten dan kota harus melalui e proposal dengan menyiapkan data -data infrastruktur terkait bencana.
"Ini harus bersama sama Dinas terkait (PUPR, Aset, Bapeda) dan proses ini harus dirapatkan dan di tunjuk se orang admin dan BPBD bersama dinas teknis harus ditunjuk Sekda," kata Jonny Sumbung.
Data merupakan hasil diskusi dan rapat daerah dalam usulkan ke BPBN Pusat
Sementara itu Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Staf ahli Johansyah Safri mengatakan dana hibah dari BNPB RI untuk rehabilitasi dan rekonstruksi masing-masing daerah mempunyai kesempatan untuk mendapatkannya.
"Sejahui ini kita belum mengambilnya atau mengusulkan dengan itu Bupati Bengkalis meminta Kalaksa BPBD melakukan koordinasi dengan perangkat daerah dan dinas PUPR sudah ada pemetaan wilayah rawan dampak bencana dan kita berharap seluruh aset aset kita harus didata dan juga peran pemberitaan dari media pada saat terjadinya bencana menjadi salah satu bahan usulan kita," ujar staf ahli, setelah rapat zoom meeting bersama pejabat BNPB RI.
Selain inventarisasi aset aset pemerintah daerah yang sudah tercatat di KIB (kartu inventarisir barang) dan apabila aset pemerintah yang terkena dampak bencana bukan milik pemerintah daerah kabupaten Bengkalis.
"Apabila milik provinsi atau pusat kita memberitahukan ke provinsi dan pusat juga apabila aset desa pihak desa harus merekomendasikan ke pemerintah daerah dan kita harapkan setiap OPD segera melakukan inventarisasi seluruh aset aset nya," ujar Johansyah Safri.
Dan satu hal yang harus didokumentasikan adalah wilayah tersebut sebelum terjadi bencana (pra bencana) dan itu salah satu syarat pengajuan proposal hibah Rekontruksi dan Rehabilitasi paska bencana.
Tim Jitupasna
Sementara itu Kalaksa BPBD kabupaten Bengkalis Drs Sufandi telah membentuk tim Jitupasna.
" Tim Pengkajian Kebutuhan Pascabencana adalah suatu rangkaian kegiatan pengkajian dan penilaian akibat, analisis dampak, perkiraan kebutuhan, dan rekomendasi awal terhadap strategi pemulihan yang menjadi dasar penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana." kata Kalaksa BPBD kabupaten Bengkalis.
Konsep pada membangun kembali yang lebih baik (build back better) serta pengurangan risiko bencana (disaster risk reduction) yang diwujudkan dengan pembentukan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
“Proses penilaian kerusakan, kerugian, dan kebutuhan dilakukan melalui pengkajian kebutuhan pasca bencana (Post Disaster Need Assesment/PDNA) yang didalamnya mengkaji akibat bencana, dampak bencana dan kebutuhan pemulihan pasca bencana,” ujar Kalaksa BPBD kabupaten Bengkalis.
Dan tim Jitupasna telah dibentuk bersama sekda kabupaten Bengkalis, dr Ersan Saputra untuk ketua langsung Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD.
"Anggota terdiri dari Dinas - dinas terkait dan setelah tim Jitupasna terbentuk akan di SK kan Bupati Bengkalis dan segera bekerja," terang Drs Sufandi.
Dana hibah paska bencana rekonstruksi dan rehabilitasi BNPB RI yang bisa didapatkan 20 persen dari total dana bencana kabupaten Bengkalis.
"Apabila usulan kita hanya mencapai 10 persen akan ditolak dianggap daerah kaya dan aset aset pemerintah daerah di rawan bencana harus kirekonstruksi dan rehabilitasi BNPB RI yang bisa didapatkan 20 persen dari total dana bencana kabupaten Bengkalis.
"Apabila usulan kita hanya mencapai 10 persen akan ditolak dianggap daerah kaya dan aset aset pemerintah daerah di rawan bencana harus kita catat dan dokumentasi dan kami dari PUPR telah memetakan wilayah wilayah berpotensi bencana," tambah Ardiansyah Kadis PUPR kabupaten Bengkalis.
Dan Ardiansyah juga menambahkan kejadian bencana dua tahun lalu bisa diajukan apabila di areal bencana tersebut ada aset aset pemerintah.
"Paska bencana dua tahun sebelum pengajuan atau usulan bis diajukan seperti banjir di kecamatan Bantan bisa kita usulkan," ujar Kadis PUPR kabupaten Bengkalis. (AP)