Pihak PT BOB Larang Nelayan Tradisional, Muhammad Nur: Kami sangat Kecewa atas Kebijakan ini
SIAK, Riaupunya.com -- Gara-gara mobil nelayan pengangkut hasil tangkapan terpuruk dijalan, pihak PT BOB melarang nelayan tradisional masuk lewat surat yang mereka terbitkan.
"Kami sangat merasa kecewa sekali atas kebijakan yang bersifat sepihak terhadap surat larangan yang diterbitkan oleh PT BOB yang di tujukan kepada nelayan tradisional yang sejak dari zaman baholak lagi mau kesana zamrud mengais rezeki melewati wilayah operasional Perusahan tersebut," Kata Ketua nelayan tradisional danau zamrud Muhamad Nur kepada media ini via ponsel nya Senin 20 Maret 2023.
Lagi pula, kata Muhammad Nur, keberadaan nelayan tradisional ini jauh sebelum PT BOB berdiri, dan selama ini tidak ada masalah apapun, dan masa gara-gara mobil nelayan yang mengangkut ikan dan udang untuk dibawa ke pasar terpuruk dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 09.00 pagi. Dan kemudian selang tidak berapa lama mereka langsung mengeluarkan surat sakti berupa larangan masuk bagi nelayan tradisional.
"Ini kebijakan macam apa, seharusnya pihak perusahan ketika tau ada mobil nelayan terpuruk paling tidak ada rasa kemanusiaan lah untuk membantu menariknya, tapi malah sebalik mobil nelayan difoto ,dan kemudian muncul lah surat larang tersebut,"terang Muhamad Nur.
"Kita sudah cukup mengalah dan mengikuti aturan main yang dibuat oleh pihak perusahaan, seharusnya jangan dipersulit, selama ini kami tidak pernah meminta atau diberi bantuan apa pun oleh perusahaan yang notabene berasa di ring satu,"sambungnya.
Seharusnya perusahaan membina nelayan tradisional yang sudah ada di danau zamrud sebagai rasa syukur karena sudah ikut menjaga hutan dan danau zamrud tanpa imbalan apa pun.
"Sebab keberadaan nelayan di danau zamrud sudah ada sebelum PT. BSP dan malah sejak di era Caltex beroperasi bahkan di zaman kerajaan siak sudah ada anak suku rawa di danau zamrud," katanya lagi.
Setelah persoalan ini kita tanya ke kepala Resort Polhut BBKSDA kabupaten Siak, bahwa aturan itu tanpa sepengetahuan pihak Polhut dan BBKSDA Riau selalu pemangku Kawasan.
"Persoalan ini akan kita sampaikan ke Penghulu Kampung Dayun selaku pemilik wilayah administrasi,BBKSDA selalu pemangku kawasan dan DPRD Kabupaten Siak sebagai Pengawasan,"tutup Nur.
Sampai berita ini di muat pihak perusahaan PT BOB atau pihak yang berkompeten belum bisa ditemui untuk di konfirmasi. (jas)
































































