Minggu, 02 Mei 2021 - 10:45:53 WIB

Perusahaan Bisa Kena Denda Jika Tak Bayarkan THR

Riaupunya.com -- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat atau Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi memastikan perusahaan terdampak Covid-19 wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya paling telat satu hari sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan.

“Kewajiban tersebut mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2021, dimana perusahaan yang terdampak Covid-19 harus melakukan dialog dengan bupati/walikota,” kata.

Taufik, dalam diskusi Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) bersama Prodi Doktor Ilmu Manajemen (DIM) Unpad: Menanti THR 2021 di Kampus Unpad, Jalan Dipatiukur, Kamis 29 April 2021.

Taufik menegaskan, tahun ini tidak ada aturan bagi perusahaan untuk mencicil THR bagi karyawannya karena kondisi tahun ini berbeda dibandingkan dengan tahun lalu, yang dimana aktivitas ekonomi tahun ini sudah mulai kembali bergeliat.

“Perusahan yang masih terdampak bisa melakukan perundingan kesepakatan, dan perusahaan bisa membuktikan terkait dampak dari pandemi ini. Tapi tetap hanya diberi waktu sampai minus satu hari sebelum hari raya, jadi kalau di aturannya itu minus tujuh hari,” ucapnya.

Taufik mengingatkan adanya denda bagi pengusaha yang telat membayar THR, denda itu sebesar 5 persen dari nilai THR yang diberikan perusahaan kepada karyawannya.

“Dendanya itu 5% dari nilai THR yang diberikan, misal yang diberikan itu Rp 1 miliar, maka dendanya itu lima persen harus diberikan kepada karyawan untuk kesejahteraannya,” jelasnya.

Taufik menambahkan, terdapat 50 ribu lebih perusahaan di Jawa Barat yang terdaftar dalam wajib lapor kinerja perusahaan (WLKP).

“Mungkin banyak yang tidak terdaftar dengan berbagai permasalahnnya, tapi di lain pihak kita harus menjaga jangan sampai berhenti di PHK,” imbuhnya.

Sementara itu, Akademisi Universitas Padjadjaran Prof Maman Setiawan mengungkapkan pemberian THR dimaksudkan untuk mendorong produktivitas dari tenaga kerja dan juga bisa mendorong konsumsi. Diketahui kontribusi konsumsi terhadap PDB mencapai 60 persen.

“Sejak beberapa tahun terakhir produktivitas tenaga kerja di Indonesia terus menunjukkan peningkatan. Sehingga, perlu diberikan reward yang sepadan bagi para pekerja tersebut atas kinerja yang diberikan,” katanya.

Maman menjelaskan, pada 2020 pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan pertumbuhan sebagai imbas pandemi. Industri manufaktur sebagai kontributor terbesar perekonomian bahkan jatuh lebih dalam dibandingkan dengan penurunan perekonomian secara keseluruhan. Hal itu menyebabkan terjadi kendala dalam pembayaran THR.

“Seiring dengan pemulihan yang berlangsung, kinerja sejumlah sektor manufaktur pada triwulan I-2021 mulai bergeliat. Salah satu tercermin dari meningkatnya kinerja ekspor.” imbuhnya.

Berdasarkan hal tersebut beberapa sektor menurut Maman, tidak akan menghadapi kendala untuk menunaikan kewajiban pembayaran THR. Sektor yang memiliki pertumbuhan positif tersebut diantaranya informasi dan komunikasi, pertanian.

“Harusnya tidak lagi menunggak, tidak ada masalah dalam pembayaran THR. Artinya mengikuti aturan yang ada. Namun ada sejumlah sektor yang juga masih menghadapi tekanan seperti sektor pariwisata, pertambangan dan penggalian, serta konsumsi sehingga sektor tersebut akan mengalami sedikit hambatan dalam membayar THR,” tuturnya.**(Humas)

Berita terkini

Perusahaan harus Siap Bayar Kewajiban THR

Minggu, 02 Mei 2021 - 08:30:46 WIB

Monitoring Kampung Tangguh, Ini Pesan Babinsa 

Selasa, 20 Juli 2021 - 11:37:07 WIB

Animo Masyarakat Jabar Beli Produk UMKM Sangat Tinggi

Kamis, 08 April 2021 - 08:50:11 WIB

Resmikan Karedok sebagai Desa Wisata, ini Pesan Wagub

Kamis, 08 April 2021 - 20:56:17 WIB

Maksimalkan Potensi Bisnis di Desa, jabar Andalkan SABISA

Jumat, 09 April 2021 - 14:05:44 WIB

Jokowi Beri Pembekalan Program Bersama Kejuangan 2021

Kamis, 08 April 2021 - 15:50:28 WIB

Presiden Jokowi Tinjau Panen Padi di Indramayu

Kamis, 22 April 2021 - 10:05:44 WIB

Jabar akan Bentuk Gugus Tugas TPPO di 27 Daerah

Kamis, 29 April 2021 - 10:20:52 WIB

Wagub Jabar : Kasih Sayang Keluarga Hal Utama bagi Lansia

Selasa, 27 April 2021 - 18:10:02 WIB

Penerima Program Bataru Turut Meriahkan BUBOS 2021

Sabtu, 24 April 2021 - 16:15:37 WIB

Pindad Rayakan Ulang Tahun ke 38 dengan Prokes

Jumat, 30 April 2021 - 10:25:12 WIB

Pastikan Likuiditas Lancar, ini yang Dilakuakn Bank bjb

Kamis, 29 April 2021 - 08:40:19 WIB

Kepemimpinan Wilayah Secara Persuasif-Edukatif

Rabu, 28 April 2021 - 10:25:02 WIB

Triwulan I 2021 Labah Bersih Bank bjb Tumbuh 15,2 Persen

Selasa, 27 April 2021 - 12:20:50 WIB

Seminar Nasional Seskoau Bahas ALKI I

Sabtu, 24 April 2021 - 09:22:53 WIB

Pelabuhan Perikanan Bagian Utara Jabar Butuh Perhatian

Jumat, 23 April 2021 - 07:15:11 WIB

Pindad Raih Dua Penghargaan di Top CSR Awards 2021

Jumat, 23 April 2021 - 09:20:24 WIB

Uu Ruzhanul : Masyarakat Jabar Jangan Mudik Lebaran

Selasa, 20 April 2021 - 02:01:55 WIB

Ketua TP PKK Jabar Positif Covid-19

Sabtu, 17 April 2021 - 12:30:48 WIB

Kompetisi Koas akan Meriahkan Bubos 2021 Jabar

Jumat, 16 April 2021 - 10:20:19 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+