Kamis, 29 April 2021 - 10:20:52 WIB

Jabar akan Bentuk Gugus Tugas TPPO di 27 Daerah

Riaupunya.com – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menargetkan 27 kabupaten/kota di Jabar memiliki Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada 2021.

Saat ini, baru 15 kabupaten/kota yang sudah membentuk Gugus Tugas TPPO. Pembentukan Gugus Tugas TPPO dinilai penting sebagai upaya pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang.

“Saya targetkan 12 kabupaten/kota lainnya segera membentuk Gugus Tugas TPPO,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– dalam Rakor Penanganan TPPO secara virtual dari Grand Hyatt Jakarta, Rabu 28 April 2021.

Kang Emil menuturkan, berdasarkan bukti empiris, perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban TPPO. Tindakan ini telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisir maupun tidak.

“TPPO terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena sosial dan menjadi permasalahan serius yang dihadapi pemerintah provinsi mengingat jumlah penduduknya terbesar se-Indonesia,” ucapnya.

Kang Emil menuturkan, ketidakseimbangan relasi gender atau peran antara perempuan dan laki-laki dalam pembangunan, hingga kini masih belum sepenuhnya terwujud. Hal tersebut disebabkan masih kuatnya nilai-nilai sosial budaya yang bersifat patriarki yang menempatkan laki-laki lebih tinggi dari perempuan baik di lingkup domestik maupun publik.

“Dampak ketimpangan relasi kekuasaan itu mengakibatkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar menyebut, kasus TPPO di Jabar dalam kurun waktu tahun 2015-2021 yakni 29 kasus (2015), 30 kasus (2016), 51 kasus (2017), 17 kasus (2018), 13 kasus (2019), 10 kasus (2021) dan 12 kasus (sampai Maret 2021).

Upaya pencegahan dan penanganan korban TPPO terhadap perempuan dan anak telah dilakukan Pemda Provinsi Jabar dengan membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO sebagai task force atau lembaga koordinatif dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Nomor 467/KEP.402-YANBANGSOS/2019.

“Tugas utama gugus tugas ini adalah melakukan upaya preventif, penegakan hukum, kuratif dan rehabilitatif korban TPPO,” ucap Kang Emil. (Humas Jabar/Teguh)

Berita terkini

Wagub Jabar : Kasih Sayang Keluarga Hal Utama bagi Lansia

Selasa, 27 April 2021 - 18:10:02 WIB

Penerima Program Bataru Turut Meriahkan BUBOS 2021

Sabtu, 24 April 2021 - 16:15:37 WIB

Pindad Rayakan Ulang Tahun ke 38 dengan Prokes

Jumat, 30 April 2021 - 10:25:12 WIB

Pastikan Likuiditas Lancar, ini yang Dilakuakn Bank bjb

Kamis, 29 April 2021 - 08:40:19 WIB

Kepemimpinan Wilayah Secara Persuasif-Edukatif

Rabu, 28 April 2021 - 10:25:02 WIB

Triwulan I 2021 Labah Bersih Bank bjb Tumbuh 15,2 Persen

Selasa, 27 April 2021 - 12:20:50 WIB

Seminar Nasional Seskoau Bahas ALKI I

Sabtu, 24 April 2021 - 09:22:53 WIB

Pelabuhan Perikanan Bagian Utara Jabar Butuh Perhatian

Jumat, 23 April 2021 - 07:15:11 WIB

Pindad Raih Dua Penghargaan di Top CSR Awards 2021

Jumat, 23 April 2021 - 09:20:24 WIB

Uu Ruzhanul : Masyarakat Jabar Jangan Mudik Lebaran

Selasa, 20 April 2021 - 02:01:55 WIB

Ketua TP PKK Jabar Positif Covid-19

Sabtu, 17 April 2021 - 12:30:48 WIB

Kompetisi Koas akan Meriahkan Bubos 2021 Jabar

Jumat, 16 April 2021 - 10:20:19 WIB

Targetkan 127 Ribu Dhuafa, Jabar Siap Gelar Bubos 2021

Jumat, 16 April 2021 - 17:10:13 WIB

Uu Ruzhanul : Mari kita Perkuat Persatuan dan Kesatuan

Sabtu, 17 April 2021 - 07:45:17 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+