Selasa, 27 Oktober 2020 - 09:45:28 WIB

Pengusaha soal Upah Minimum 2021: Demi Keberlangsungan Usaha

RIAUPUNYA--Kalangan pengusaha menilai keputusan pemerintah tidak menaikkan upah minimum pada 2021 mendatang sudah tepat. Pasalnya, keputusan itu diambil demi menjaga keberlangsungan bisnis ke depan yang tengah tertekan oleh pandemi covid-19.

"Kami mengerti atas keputusan tersebut demi keberlangsungan usaha. Kalau dinaikkan tentu akan memberatkan daya saing usaha," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan Benny Soetrisno, Selasa (27/10/2020).

Penetapan upah minimum 2021 tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. Namun, kenaikan tersebut mendapatkan penolakan dari kalangan buruh.

Menanggapi penolakan tersebut Benny mengatakan itu merupakan hak pekerja. Namun, ia tidak menutup peluang pengusaha yang masih memiliki kemampuan untuk menaikkan upah tahun depan melalui kesepakatan bilateral perusahaan dengan pekerjanya.

"Kalau (upah) naik pasti ada pengurangan pekerja dan akan beralih ke mekanisasi atau mesin," imbuhnya.

Senada, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan keputusan tersebut sudah mengacu pada rumus penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Aturan itu menyebutkan jika penetapan besaran upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.

"Kalau kami kalikan itu minus, kalau minus seharusnya (upah) turun tapi tidak mungkin turun, jadi naik 0 persen itu sudah sesuai dengan format," ucapnya.

Selain itu, realitanya kondisi dunia usaha saat ini hampir terpuruk akibat covid-19. Oleh sebab itu, kenaikan upah minimum justru bisa menjadi beban pengusaha dan membuat mereka makin terpuruk.

"Itu justru akan menambah pengusaha yang melakukan PHK. Jadi, menurut hemat kami itu kebijakan yang sangat adil," ucapnya.

Menanggapi penolakan buruh, ia berharap para buruh tersebut bisa maklum dengan kondisi saat ini. Alasan ditahannya upah minimum juga bukanlah alasan yang dibuat-buat serta merupakan realita di lapangan saat ini.

Guna menjaga daya beli para pekerja dengan tidak adanya kenaikan upah, ia mengatakan pemerintah telah memberikan sejumlah bantuan dan subsidi kepada pekerja melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Harapannya, upaya tersebut bisa mempertahankan daya beli pekerja.

"Kalau kondisi sudah normal kembali, kami yakin daya beli otomatis akan naik dan daya beli masyarakat akan membaik jika pertumbuhan ekonomi membaik," ucapnya.

Berita terkini

Babinsa Kota Tinggi Gelar Protokol Kesehatan di MP 

Minggu, 25 Oktober 2020 - 10:27:42 WIB

Trump Arang Fauci, Sebut Orang AS Bosan Corona

Selasa, 20 Oktober 2020 - 08:16:32 WIB

Makin Ketat, Pengemudi di Inggris Tak Boleh Pegang Ponsel 

Selasa, 20 Oktober 2020 - 08:14:49 WIB

Babinsa Gelar Komsos dan Cek Peralatan Prokes

Rabu, 07 Oktober 2020 - 10:50:22 WIB

Pemilu 2019, KPU Pekanbaru Mulai Merakit Kota Suara

Senin, 18 Februari 2019 - 13:50:56 WIB

Jika Jadi Gubri, LE akan Cabut Pergub Tentang BBM

Rabu, 24 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

Ini Seruan KAHMI Untuk Pilgub DKI Rabu Lusa

Senin, 17 April 2017 - 00:00:00 WIB

Fahri Ngotot Ajukan Hak Angket Kasus e-KTP, ini Kata KPK

Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ketika Kotak Kosong Jadi Pemenang di Pilkada Serentak 2017

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPUD DKI Terus Bersiap Diri Jelang Putaran Kedua Pilgub

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kasus Gizi Buruk di Pelalawan Cendrung Meningkat

Rabu, 25 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Panpem Wagubri Belum Terbentuk, Ini Alasan DPRD Riau

Rabu, 25 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+