Pemilih Pilkada DKI Boleh Pakai Baju Kotak-kotak atau Putih di TPS
Riaupunya.com -- Selama masa kampanye Pilgub DKI Jakarta, masing-masing pasangan calon memiliki ciri khas tersendiri, khususnya dalam hal pakaian. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat terkenal dengan kemeja kotak-kotak. Sementara Anies Baswedan-Sandiaga Uno populer dengan kemeja putih dan peci hitam.
Euforia pendukung masing-masing paslon juga ditunjukkan mereka dengan memakai baju kampanye itu. Namun bolehkah pada saat mencoblos besok, pemilih menggunakan atribut tersebut?
Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos menjelaskan, penggunaan atribut kampanye seperti baju saat berada di tempat pemungutan suara (TPS) tidak diperbolehkan.
Hanya saja jika ada pemilih yang mengenakan baju dengan motif kotak-kotak atau kemeja putih hal itu tidak menjadi masalah. Asal memenuhi syarat.
"Sepanjang (pakaian) tidak memuat nama, foto pasangan calon atau nomor urut pasangan calon, itu tidak dipermasalahkan," ujar Betty seperti dilansir detikcom, Selasa 18 April 2017.
Pencoblosan akan berlangsung pada Rabu 19 April 2017 mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Pemilih yang akan mencoblos harus mempersiapkan formulir C6 serta identitas yang menunjukkan nama, alamat dan foto seperti KTP/ KTP Elektronik, paspor, surat nikah atau identitas lainnya.***






























































