Rabu, 25 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Awasi Kinerja Pemda, Jual Beli Jabatan Jadi Fokus Kemendagri

RiauPunya.com -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan 3 hal sebagai prioritas pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah tahun 2017. Selain saber pungli, permasalahan jual beli jabatan dan dana desa juga menjadi prioritas pengawasan Kemendagri.

Seperti diberitakan detik.com, Rabu 25 Januari 2017, soal pelaksanaan saber pungli, Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih mengatakan, terdapat pertanyaan terkait masalah penganggaran. Untuk itu, Kemendagri telah mengeluarkan surat Nomor 977/5065/IJ tanggal 30 Desember 2016 tentang Penegasan Pembentukan dan Penganggaran Unit Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sri menyebut, ada 2 hal yang ditekankan dalam surat Nomor 977/5065/IJ tersebut. Yang pertama adalah kinerja Pemda harus sesuai dengan kebutuhan dan harus memperhatikan kemampuan APBD untuk menganggarkan kegiatan yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas unit pemberantasan pungli (UPP) tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Bagi Pemda yang belum menganggarkan pada APBD 2017 agar segera melakukan pergeseran anggaran dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD 2017 dengan memberitahukannya kepada pimpinan DPRD dan untuk selanjutnya ditampung dalam rancangan Perda tentang perubahan APBD 2017," tambahnya.

Lalu, adanya kasus jual beli jabatan di lingkungan aparatur sipil negara masih saja terjadi. Kemendagri juga memprioritaskan pengawasan dalam pengisian jabatan PNS daerah.

Kemendagri menginginkan penerapan PP nomor 18/2016 Tentang Perangkat Daerah diimplementasikan dengan baik. Dia pun meminta kepada inspektorat daerah untuk melaporkan adanya informasi jual beli jabatan dalam pengisian jabatan di daerah.

"Dari informasi tersebut, Kemendagri bersama BKN dan KASN akan berkoordinasi dalam rangka pembatalan proses pengisian jabatan tersebut," ujar Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsing dalam Raker Konsolidasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2017 di Hotel Discovery Ancol, Jl Lodan Timur, Pademangan, Jakarta Utara.

Kemudian, terkait dengan pemantapan pengawasan di sektor dana desa, Kemendagri memiliki harapan yang besar terhadap efektivitas pengelolaan dana desa. Sri mengatakan, dana desa merupakan salah satu implementasi semangat nawacita yaitu membangun Indonesia dari pinggiran.

"Kedudukan Mendagri itu sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah atau poros pemerintahan, oleh karena itu, Kemendagri telah mengeluarkan surat nomor 700/1281/A.1/IJ tanggal 22 Desember 2016 tentang Pedoman Pengawasan Dana Desa," kata Sri.

Dalam surat nomor 700/1281/A.1/IJ tersebut, terdapat 3 titik penekanan yang meliputi pengawasan, ruang lingkup pengawasan, dan pembagian peran inspektorat daerah di provinsi dan inspektorat kabupaten/kota. Sri mengatakan, pengawasan terhadap dana desa bertujuan untuk meyakinkan dana desa telah tepat lokasi, syarat, salur, jumlah, dan penggunaannya.

"Untuk titik penekanan pada ruang lingkup pengawasan, dibagi menjadi 3 bagian yaitu tahap prapenyaluran dana desa, penyaluran dan penggunaan, dan pasca penyaluran," ucapnya.

Sri menjelaskan, pada tahap prapenyaluran itu meliputi ketersediaan regulasi kebijakan dan prosedur yang ada. Sedangkan tahap penyaluran dan penggunaannya, Sri melanjutkan, tahap itu meliputi kepatuhan dan mekanisme penyaluran rekening kas umum daerah (RKUD) ke rekening kas desa (RKD), pencairan RKD, pengadaan dan penggunaan barang dan jasa.

"Tahap pasca penyaluran terdiri dari penatausahaan, perpajakan, pengujian bukti belanja, kepatuhan penyampaian laporan dan sisa dana desa di RKD," tuturnya.***

Berita terkini

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+