Rabu, 04 November 2026 - 13:05:04 WIB

Oleh : Henri Subiakto*

Kenapa Jenderal Listyo Nekad

Henri Subiakto

SUDAH tidak jadi Kapolri saja masih berani nekad menyuruh bekas anak buahnya menyadap Presiden, Menteri-menteri, para tokoh politik, pengusaha dan aktivis. Bayangkan bagaimana kiprah jenderal polisi ini saat jadi Kapolri?

Itulah bahayanya ketika petinggi polisi ikut bermain politik dan loyal pada pemimpinnya yang tidak beretika dan bermoral. Aparat penegak hukum dipakai oleh petingginya untuk mengawasi “orang orang besar” tanpa peduli hukum dan HAM. Karena diberi contoh atau bahkan “order” dari orang yg tak peduli etika dan moral dalam berpolitik.

Ini imbas dari penyalahgunaan kekuasaan, jabatan, dan pengaruh yang tidak terkontrol, tidak terawasi dalam waktu panjang. Ini pucuk gunung es dari konflik rebutan pengaruh politik di dalam kekuasaan negara.

Terbongkarnya skandal penyadapan ini mungkin tidak akan terjadi jika Kapolri yang lama, Jendral Listyosigit tidak diganti Kapolri baru, Jendral Suyudi. Belum tentu skandal besar ini terbongkar jika Jendral Suyudi tidak menggusur besar besaran jajaran pimpinan kepolisian dua hari setelah ia dilantik.

Skandal ini harus diproses dan diungkap apakah saat Listyo sebagai Kapolri juga ada operasi penyadapan untuk tujuan di luar penegakkan hukum? Ingat penyadapan yang dilakukan aparat negara itu dampak kejahatannya luar biasa.

Tak hanya memantau para pemimpin dan pejabat negara, tapi penyadapan yang dilakukan oleh petinggi aparat yang bermain politik itu bisa digunakan untuk melakukan tekanan politik, mengarahkan elit dan partai, kriminalisasi, blackmail hingga kepentingan pribadi.

Kenapa sampai bodoh dan melakukan perbuatan senekad itu. Ini pasti terkait kepentingan politik dan hukum yang besar, dari kekuatan yg besar pula. Kejahatan ini harus dihentikan dan dibongkar hingga keakar akarnya.

Repotnya sampai sekarang Indonesia itu belum punya UU Penyadapan. Masing masing lembaga penegak hukum termasuk Polri selama ini tatacaranya hanya berdasarkan peraturan internal yang dibuat mereka sendiri. Ini sangat berbahaya.

Makanya penyimpangan atau penyalahgunaan penyadapan oleh aparat negara hanya ditangani dengan UU ITE dan KUHP yg biasa diterapkan untuk kasus pidana umum yang dilakukan orang biasa terhadap warga biasa yang lain. Makanya kasus penyadapan terkait Listyosigit ini penuh ironi.

Pasal yg dipakai menjerat jenderal polisi penyadap presiden itu pasal 32 ayat (1) UU ITE, pasalnya sama dengan pasal yang dipakai polisi menersangkakan dan mendakwa Roy Suryo dan dr Tifa. Padahal perbuatannya amat sangat berbeda.

Para Jenderal Polisi ini melakukan kejahatan yang membahayakan negara, menyadap presiden dan para tokoh negara, kok pakai pasal yang sama dengan Roy dan Tifa yang hanya menganalisa copy ijazah Jokowi yang diupload orang.

Itulah ironi saat hukum diwarnai oleh kepentingan politik dari penegak hukumnya. Proses Penegakkan hukum bukan hanya jadi tidak adil, tapi aneh dan ironi. Menyamakan perbuatan hukum pidana menyadap presiden secara ilegal, dengan perbuatan pengritik yang menganalisis ijazah. Itulah proses hukum yang bercampur dengan permainan politik yang komando polisinya adalah Jendral Listyosigit disitu.***

*Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat

Berita terkini

Kode ini yang Digunakan Handang ke Ajudan Dirjen Pajak

Rabu, 12 April 2017 - 00:00:00 WIB

Novel Baswedan Akan Dipindahkan ke RS Singapura

Rabu, 12 April 2017 - 00:00:00 WIB

Terkait OTT Pungli di Dinas PU, ini Kata Dewan Pekanbaru

Selasa, 11 April 2017 - 00:00:00 WIB

Teror Novel, ini Perintah Wakapolri Kepada Polda Metro

Selasa, 11 April 2017 - 00:00:00 WIB

Ternyata Bayu Santoso Dihujani 20 Tusukan oleh Tersangka

Senin, 10 April 2017 - 00:00:00 WIB

Pendaki Gunung Gede Kehabisan Logistik

Senin, 10 April 2017 - 00:00:00 WIB

Karena hal ini Warga Ponorogo Diminta tak Kembali ke Rumah

Minggu, 09 April 2017 - 00:00:00 WIB

IRT di Bengkalis jadi Korban Jambret

Rabu, 05 April 2017 - 00:00:00 WIB

Ini Permintaan Mensos Terhadap Korban Longsor Ponorogo

Minggu, 02 April 2017 - 00:00:00 WIB

Akhir Jejak Pelaku Pungli IMB 1 Miliar Rupiah di Bekasi

Jumat, 31 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Ringkus Oknum PNS di Bengkalis, Ini Kasusnya

Jumat, 31 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ini Lima Tuntutan Massa Aksi 313

Jumat, 31 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Menggunakan Air Mineral, Peserta 313 Diduga Diracun OTK

Jumat, 31 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ini Rute dan Titik Aksi Bela Islam 313

Kamis, 30 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Otak Peretas Situs Jual-Beli Tiket Online Ditangkap

Kamis, 30 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+