Selasa, 29 September 2026 - 17:00:54 WIB

Pengeroyokan Rudi Saputra, Terdakwa Divonis 18 Bulan Penjara dan Wajib Bayar Restitusi

BENGKALIS – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis dalam perkara pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Rudi Saputra.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Utama PN Bengkalis, Selasa 29 September 2026. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji bersama hakim anggota dan dihadiri terdakwa serta penasihat hukumnya, Esma Danial, S.H.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap korban.

Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan restitusi yang diajukan korban. Dari total restitusi yang diajukan lebih dari Rp200 juta, majelis menetapkan terdakwa wajib membayar ganti rugi kepada korban sebesar Rp30 juta lebih.

Ketua Majelis Hakim menjelaskan, kewajiban pembayaran ganti rugi kepada korban atau ahli waris merupakan bagian dari ketentuan hukum yang dapat dijatuhkan sebagai pidana tambahan.

“Apabila terpidana mengabaikan atau tidak membayar ganti rugi tersebut, maka berlaku mekanisme penagihan atau eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mas Toha dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan.

Keyakinan majelis hakim diperoleh berdasarkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Di antaranya rekaman kamera pengawas (CCTV), hasil visum korban serta bukti perawatan dan rawat inap korban di RSUD Mandau.

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, majelis hakim menilai terdakwa turut melakukan kekerasan terhadap korban bersama lebih dari satu orang.

Majelis hakim juga mempertimbangkan keterangan terdakwa dan saksi yang dinilai tidak konsisten serta berbelit-belit selama proses persidangan.

Perkara tersebut bermula dari kejadian pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Rudi Saputra di Jalan Pertanian, Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Setelah membacakan seluruh pertimbangan dan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji menyatakan perkara tersebut telah selesai di tingkat Pengadilan Negeri Bengkalis.

“Dengan ini sidang perkara pengeroyokan di Duri, Kecamatan Mandau, dengan terdakwa dinyatakan selesai. Terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta kewajiban membayar restitusi,” tegas Mas Toha sembari mengetukkan palu. (AP)

Berita terkini

Hasil Otopsi

Polisi Menduga Suryo Utomo Bunuh Diri

Senin, 15 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Banding Ditolak, M Guntur Ajukan Kasasi

Senin, 15 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Saat Tidur, Warga Kuansing Dikejutkan Air Masuk Rumah

Sabtu, 13 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Elza Syarief Diperiksa terkait Andi Narogong

Rabu, 10 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Ibu-ibu ini Bagikan Makanan Gratis di Aksi Simpatik 55

Jumat, 05 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Pabrik Kerupuk di Duri Ludes Dilalap Sijago Merah

Jumat, 05 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Terjadi Kemacetan Parah di Malioboro, ini Pemicunya

Rabu, 03 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Periksa Keponakan Novanto Terkait Kasus e-KTP

Rabu, 03 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Penilaian Fadli Zon Terhadap Jaksa Agung

Jumat, 28 April 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+