Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:45:08 WIB

Pasutri di Bengkalis Bawa Orang Masuk Indonesia Secara Illegal, Dituntut 6 dan 4 Tahun Penjara

BENGKALIS – Kasus terkait dugaan kolusi yang melibatkan beberapa individu yang masuk ke Indonesia melalui rute ilegal membawa pasangan suami istri, Jasmani alias Jas bin Parmo (Alm) dan Suzana H alias Suzana binti Husin (Alm), ke pengadilan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Menurut informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bengkalis, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis yang terdiri dari Radiah Hasni, Wendy Efradot Sihombing, Enrico Pinantun Hamonangan Hitasoit dan Yogi Hendra, pada Rabu 5 Agustus 2026 mengajukan tuntutan terhadap terdakwa I Jasmani yang diketahui merupakan pelanggar hukum berulang dengan hukuman penjara selama enam tahun.

Sementara itu, terdakwa II, Suzana, dihadapkan pada tuntutan penjara selama empat tahun.

Tuntutan ini disampaikan oleh JPU setelah mempertimbangkan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara hukum dan meyakinkan melakukan kerjasama jahat dengan tujuan meraih keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan membawa sejumlah orang yang tidak memiliki hak yang sah untuk masuk ke wilayah Indonesia.

JPU menilai perbuatan tersebut dilakukan secara terorganisasi, tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui pemeriksaan keimigrasian.

Perkara ini kini memasuki babak pembelaan. Berdasarkan jadwal persidangan, pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa akan digelar pada Rabu 12 Agustus 2026.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Mas Toha Wiku Aji saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026), mengaku belum memonitor secara langsung perkembangan perkara tersebut.

“Saya belum monitor. Kemarin kayaknya rentut baru turun,” singkat Mas Toha Wiku Aji.

Kasus ini bermula pada Februari 2026, ketika sejumlah warga negara Indonesia yang berada di Malaysia hendak kembali ke Bengkalis.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, para calon penumpang tersebut difasilitasi untuk pulang melalui jalur tidak resmi menggunakan speedboat.

Salah satu saksi, Putra Nadin, disebut terlebih dahulu menghubungi seseorang bernama Ucok untuk menanyakan jalur kepulangan dari Malaysia menuju Bengkalis.

Ucok kemudian menghubungi Jasmani. Saat itu, Jasmani disebut menawarkan keberangkatan dengan biaya sekitar RM3.500. Setelah dilakukan negosiasi, Putra Nadin disebut bersedia membayar RM3.300.

Jasmani selanjutnya memberikan nomor kontak Ijam, yang disebut berperan sebagai agen untuk mengurus keberangkatan dari Malaysia.

Pada 9 Februari 2026, sejumlah orang yang hendak kembali ke Indonesia kemudian dikumpulkan di Malaysia. Mereka di antaranya Nurmania, Ahmadi, Thomas, Edi Saputra dan Putra Nadin.

Dalam dakwaan JPU, para korban tidak dilengkapi dokumen perjalanan dan kemudian dibawa menuju tepi pantai untuk diberangkatkan menggunakan speedboat.

Jasmani disebut kemudian menyuruh Mono, yang berperan sebagai tekong, menjemput para korban dari Malaysia menggunakan speedboat milik Jasmani.

Speedboat berwarna biru dengan mesin Yamaha 85 PK tersebut kemudian membawa para korban menuju Bengkalis.

Sekitar pukul 23.00 WIB, para korban diturunkan di kawasan Sungai Sulung, Kecamatan Bantan. Mereka kemudian dijemput Jasmani dan Suzana yang telah menunggu di lokasi.

Para korban selanjutnya disebut menyerahkan uang sekitar Rp8 juta per orang kepada Suzana, sebelum dibawa menggunakan mobil Toyota Fortuner BM 1751 DF menuju rumah Jasmani di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Tim Opsnal Polres Bengkalis yang mendapatkan informasi mengenai adanya pemulangan pekerja migran dari Malaysia melalui jalur tidak resmi kemudian melakukan penyelidikan.

Petugas membuntuti kendaraan yang membawa para korban hingga ke rumah Jasmani. Di lokasi tersebut, Jasmani dan Suzana kemudian diamankan bersama sejumlah orang yang diduga menjadi korban.

Dalam surat dakwaan disebutkan, rumah Jasmani akan digunakan sebagai tempat penampungan sementara para korban sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Dalam perkara ini, JPU juga mengungkap adanya pembagian uang dari aktivitas pemulangan melalui jalur tidak resmi tersebut.

Ijam yang disebut sebagai agen pencari orang untuk dipulangkan dari Malaysia melalui jalur tidak resmi disebut memperoleh upah sebesar RM400 per orang.

Sementara Mono selaku tekong yang membawa speedboat disebut mendapatkan bayaran Rp1 juta per orang.

JPU juga menguraikan keterangan ahli Sigit Adinugroho, S.T., M.H., selaku Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis.

Menurut keterangan ahli, orang yang masuk ke wilayah Indonesia dari Malaysia harus melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang berwenang.

Sedangkan lokasi para korban diturunkan, yakni Sungai Sulung, Kecamatan Bantan, bukan merupakan Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Jasmani dituntut pidana penjara selama 6 tahun, sedangkan Suzana dituntut 4 tahun penjara.

JPU juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang nantinya dijatuhkan majelis hakim.

Khusus Jasmani, statusnya sebagai residivis turut menjadi bagian yang disampaikan dalam tuntutan JPU. Selain itu, JPU meminta majelis hakim agar kedua terdakwa tetap ditahan.

Kendaraan hingga Handphone Dituntut Dirampas Negara

Tak hanya pidana penjara, JPU juga mengajukan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti itu antara lain satu unit Toyota Fortuner BM 1751 DF, satu unit Toyota Rush BM 1634 EJ, serta satu unit speedboat warna biru dengan mesin Yamaha 85 PK.

Turut disita sejumlah dokumen kendaraan, termasuk BPKB dan STNK, serta dua unit telepon seluler masing-masing OPPO Find X warna oranye putih dan Huawei Nova 11i warna hitam metalik, lengkap dengan kartu SIM.

Terhadap kendaraan, telepon seluler dan dokumen terkait tersebut, JPU menuntut agar dirampas untuk negara.

Sementara satu buah paspor atas nama Ahmadi dengan nomor E0927444 dituntut untuk dikembalikan kepada pemiliknya, yakni saksi Ahmadi.

Begitu juga satu buah paspor Republik Indonesia nomor C2918076 atas nama Nurmania, dituntut untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

Selain pidana pokok, JPU juga membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp5.000.

Tuntutan JPU tersebut selanjutnya menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis sebelum menjatuhkan putusan.

Namun, sebelum putusan dijatuhkan, kedua terdakwa terlebih dahulu akan menyampaikan pembelaan atau pledoi dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung Rabu 12 Agustus 2026.

Dengan demikian, perkara ini masih berproses dan putusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya kesalahan kedua terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis. (AP)

Berita terkini

Agen CIA Eks Navy SEAL Tewas Dalam Operasi di Somalia 

Jumat, 27 November 2020 - 10:21:01 WIB

Hari Pertama, Satgas Covid-19 Jaring 61 Warga Terjaring

Kamis, 22 Oktober 2020 - 13:30:53 WIB

Tekan Penyebaran Covid-19, Pemko Pekanbaru Ubah Strategi

Minggu, 18 Oktober 2020 - 12:50:15 WIB

Rektor: Hoax Mahasiswa Unilak Rusak Mobil Polisi Saat Demo

Senin, 12 Oktober 2020 - 11:55:12 WIB

Tiga Pembalak Liar Diringkus Polres Bengkalis, Cukong DPO 

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 00:15:39 WIB

Satgas Penanganan Covid Riau Dibentuk

Rabu, 16 September 2020 - 15:40:47 WIB

Pasien Covid Diisolasi di Hotel

Rabu, 16 September 2020 - 13:00:29 WIB

Pakai Sabu, Pecatan Polisi Diringkus Polres Bengkalis

Selasa, 08 September 2020 - 15:32:26 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+