Sabtu, 01 Agustus 2026 - 20:10:34 WIB

Khairul Zaman Bungkam, Ratusan Anggota KSU Sumber Rezeki Langkah Jalur Aturan

ROKAN HULU -- Sudah lebih dari dua dasawarsa nama Khairul Zaman mengemudikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sumber Rezeki Kota Lama. Namun di balik tampilan organisasi yang seolah berjalan seperti biasa, ratusan anggota yang menggantungkan harapan hidupnya di sana kini berdiri tegak dengan satu pertanyaan besar yang tak kunjung terjawab: ke mana perginya hak milik kami?

Pagi hingga petang, pesan konfirmasi dan pertanyaan tertulis dikirimkan awak media maupun perwakilan anggota kepada Ketua Koperasi, Khairul Zaman, serta jajaran pengurus lainnya. Pesan telah terbaca, tanda centang biru muncul. Namun hingga berita ini disusun, tidak ada satu pun jawaban, penjelasan, atau penyangkalan yang disampaikan oleh Khairul Zaman maupun pihak pengurus. Keheningan itu kini menjadi tanda tanya terbesar yang mengarah pada keraguan mendalam.

Ketiadaan tanggapan itu berbarengan dengan memuncaknya kemarahan dan kekecewaan yang telah lama ditahan. H. Syawal beserta para Ketua Kelompok Tani yang mewakili lebih dari 600 anggota, akhirnya berbicara dengan nada tegas namun tetap berpegang pada koridor aturan:

"Perjuangan kami ini tidak bertujuan menyakiti pihak lain. Kami hanya ingin kembali pada dasar-dasar aturan koperasi sesuai kehendak anggota. Kami meminta pengurus berpikir secara rasional dan terbuka," ujar Syawal saat ditemui, Jumat 31 Juli 2026.

Enam Catatan Kelam yang Menggantung Tanpa Penjelasan

Anggota menyodorkan fakta-fakta yang terakumulasi selama bertahun-tahun, yang semuanya sampai hari ini tidak mendapat penjelasan apa pun dari meja pimpinan koperasi:

Pertama, hilangnya dana anggota yang nilainya fantastis. Tercatat secara rinci sejumlah Rp2.763.781.657 yang dialokasikan untuk usaha penyediaan suku cadang kendaraan lenyap tanpa jejak sejak tahun 2023. Tidak ada laporan pertanggungjawaban yang sah, tidak ada rincian penggunaan, dan tidak ada langkah pemulihan yang ditunjukkan kepada pemilik dana—yaitu para petani itu sendiri.

Kedua, hilangnya aset berwujud lahan seluas 11 hektare beserta hasil panennya. Aset yang seharusnya tercatat sebagai milik bersama ini tidak muncul dalam daftar aset tetap, tidak dicantumkan sebagai pendapatan, dan tidak ada dalam neraca keuangan. Pertanyaan anggota sederhana saja: di mana lahan itu sekarang, dan ke mana hasil panennya disalurkan? Pertanyaan itu tak pernah disahuti.

Ketiga, kelalaian pengawasan yang merugikan pendapatan anggota. Pencurian buah kelapa sawit di areal koperasi terjadi berulang kali, namun tak terlihat upaya nyata dari pengurus untuk menindak atau melakukan pengamanan. Akibatnya, pendapatan yang diterima petani merosot tajam, sementara manajemen seolah tak menyadarinya.

Keempat, pola kepemimpinan yang berjalan di luar semangat koperasi. Sejak mulai menjabat pada tahun 2003, pengurus dinilai mengelola lembaga ini layaknya usaha pribadi. Kebijakan dibuat tanpa melibatkan suara anggota, laporan disembunyikan, hingga pemotongan biaya manajemen yang dinilai memberatkan dilakukan tanpa transparansi.

Kelima, pelanggaran jelas terhadap aturan dasar koperasi. Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk Tahun Buku 2024 sama sekali tidak digelar, begitu pula kewajiban serupa untuk tahun berikutnya. Padahal RAT adalah ruang di mana pertanggungjawaban pengurus harus dibuka secara terbuka di hadapan pemilik koperasi. Ketiadaan RAT ini semakin memperkuat dugaan adanya hal yang sengaja ditutup-tutupi.

Keenam, kejanggalan terkait hak anggota lainnya. Masih tersisa ketidakjelasan dalam pengelolaan administrasi dan keuangan yang berkaitan dengan hak anggota atas nama Umi Handayani pada periode 2021–2022, mulai dari aliran dana kas hingga bukti penerimaan yang diduga tidak sesuai prosedur. Hal ini pun belum pernah didengar penjelasannya dari pihak berwenang di koperasi.

Menghadapi pembungkaman yang berlangsung lama, para Ketua Kelompok Tani menegaskan: langkah yang diambil sepenuhnya berada dalam koridor Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

"Diamnya Ketua dan pengurus bukan tanda kebenaran, melainkan semakin membuat kami yakin ada hal yang disembunyikan. Koperasi adalah milik seluruh anggota, bukan milik perseorangan yang bisa diperintah sesuka hati," tegas Syawal.

Kini langkah nyata sedang dipersiapkan. Lebih dari 600 suara bersatu meminta Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Ketenagakerjaan Rokan Hulu untuk turun tangan, memerintahkan serta memimpin langsung pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Sebab keputusan yang diambil dalam rapat tersebut adalah keputusan tertinggi yang wajib dipatuhi seluruh unsur koperasi.

Dalam RALB yang diminta itu, anggota berhak meminta pertanggungjawaban penuh, pemulihan kerugian, hingga pergantian kepengurusan jika terbukti ada pelanggaran. Anggota juga tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah pembubaran sementara jika pengurus terus menurunkan hak-hak mereka, demi kemudian membangun kembali koperasi dengan pengelolaan yang bersih dan amanah.

Sampai detik ini, pintu bagi Khairul Zaman dan pengurus untuk memberikan klarifikasi masih terbuka lebar sesuai prinsip jurnalistik yang berlaku. Namun kenyataannya hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan sedikit pun yang datang dari arah mereka.(lim)

Berita terkini

Safari Jurnalistik PWI Riau ke Dumai

Minggu, 16 April 2017 - 00:00:00 WIB

Keberadaan Dua Mobdin Dishub Riau Masih Misteri

Kamis, 13 April 2017 - 00:00:00 WIB

Gajah Liar di Riau Ditemukan dalam Kondisi Penuh Luka

Kamis, 13 April 2017 - 00:00:00 WIB

Bina Marga Janji Siak IV Dilanjutkan Mei

Senin, 10 April 2017 - 00:00:00 WIB

Ini Pesan KPK Untuk Saldi Isra

Minggu, 09 April 2017 - 00:00:00 WIB

Dewan: Gotong Royong Masal Digalakkan untuk Cegah DBD

Kamis, 06 April 2017 - 00:00:00 WIB

Sikat Gigi Massal di Tembilahan Diikuti 2000 Anak

Kamis, 06 April 2017 - 00:00:00 WIB

Tanam Perdana di Siak, Menuju Riau Swasembada Pangan

Rabu, 05 April 2017 - 00:00:00 WIB

Keren, Empat Ruas Tol ini Siap Digunakan Mudik Lebaran

Selasa, 04 April 2017 - 00:00:00 WIB

Ketua DPRD Pekanbaru Sidak Plaza The Central

Senin, 03 April 2017 - 00:00:00 WIB

Maret 2017, Riau Inflasi 0,27 Persen

Senin, 03 April 2017 - 00:00:00 WIB

Wabup Bengkalis Wacanakan Pembentukan Satgas Narkoba Desa

Senin, 03 April 2017 - 00:00:00 WIB

Ini Sebaiknya yang Dilakukan Jika Digigit Ular

Jumat, 31 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Tersangka Kasus Bimtek Aparat Desa se-Rohul 2015 Mangkir

Jumat, 31 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+