Kamis, 09 Juli 2026 - 20:44:58 WIB

Dewan Pers dan KPPU Bahas Dominasi Platform Digital yang Ancam Ekosistem Pers

JAKARTA – Sekitar 80 persen belanja iklan digital di Indonesia kini dikuasai tiga platform global, yakni Google, Meta, dan TikTok. Sementara itu, lebih dari 50 ribu perusahaan pers nasional harus berbagi sisa pasar yang hanya sekitar 20 persen.

Ketimpangan tersebut dinilai tidak hanya mengancam keberlanjutan bisnis media, tetapi juga kemerdekaan pers. Persoalan ini menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan Dewan Pers dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Rabu 8 Juli 2026.

Dalam pertemuan itu, kedua lembaga membahas dampak dominasi platform digital terhadap industri pers nasional, mulai dari ketimpangan penguasaan pasar iklan, perlindungan karya jurnalistik, hingga perlunya pembaruan regulasi persaingan usaha di era ekonomi digital.

Anggota Dewan Pers yang juga Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi, mengatakan tantangan Dewan Pers saat ini tidak lagi sebatas menjaga etika jurnalistik, tetapi juga memastikan perusahaan pers mampu bertahan di tengah perubahan lanskap digital.

"Sekitar 80 persen pasar iklan digital dikuasai Google, Meta, dan TikTok. Sisanya diperebutkan lebih dari 50 ribu perusahaan pers. Kondisi ini jelas tidak berkelanjutan bagi industri pers," kata Dahlan.

Menurutnya, struktur pasar tersebut berpotensi menciptakan kecenderungan monopoli sekaligus praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, persoalan keberlanjutan media tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan hak cipta, tetapi juga memerlukan pendekatan hukum persaingan usaha.

Dahlan menjelaskan, Undang-Undang Pers memberikan mandat kepada Dewan Pers untuk memfasilitasi pengembangan kehidupan pers. Dalam konteks saat ini, mandat tersebut mencakup upaya menjaga keberlanjutan ekosistem media nasional yang menghadapi tekanan akibat dominasi platform digital.

Salah satu langkah yang tengah ditempuh Dewan Pers adalah mendorong pengakuan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta melalui kerja sama dengan Kementerian Hukum. Menurutnya, mekanisme yang selama ini memperbolehkan berita dikutip dengan mencantumkan sumber sudah tidak lagi memadai di era distribusi konten digital dan kecerdasan buatan (AI).

Ia menilai karya jurnalistik kini menjadi bahan baku bagi platform digital dan sistem AI untuk melatih model maupun menyajikan informasi kepada pengguna, tanpa memberikan nilai ekonomi yang sepadan kepada perusahaan pers.

Kondisi tersebut diperparah dengan berkembangnya teknologi generative AI yang memungkinkan pengguna memperoleh informasi tanpa harus mengunjungi situs media. Dampaknya, perusahaan pers kehilangan lalu lintas pembaca sekaligus sumber pendapatan yang selama ini menjadi penopang bisnis.

"Publisher berada pada posisi yang tidak memiliki daya tawar terhadap platform. Sistem ini tidak lagi seimbang," ujar Dahlan.

Dalam pertemuan itu, Dewan Pers mengusulkan pembentukan kelompok kerja bersama KPPU untuk mengidentifikasi praktik-praktik yang berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha di sektor digital.

Selain itu, Dewan Pers juga mengusulkan penyelenggaraan advokasi bersama kepada komunitas pers mengenai hukum persaingan usaha, serta pertukaran pengetahuan dengan otoritas persaingan usaha Afrika Selatan yang telah lebih dahulu mengkaji dominasi platform digital.

Sementara itu, Ketua KPPU Gopprera Panggabean menyatakan tantangan ekonomi digital tidak lagi dapat dijawab sepenuhnya oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurutnya, KPPU bersama DPR tengah membahas revisi undang-undang tersebut agar mampu mengakomodasi karakteristik ekonomi digital. Salah satu perubahan yang diusulkan adalah pengawasan merger dari mekanisme post-merger menjadi pre-merger.

Dengan mekanisme tersebut, pengawasan terhadap akuisisi dapat dilakukan sebelum transaksi berlangsung sehingga potensi penguasaan pasar dapat dicegah sejak awal.

Selain itu, indikator penguasaan pasar juga akan diperluas. Tidak hanya berdasarkan nilai jual dan pembelian sebagaimana diatur dalam undang-undang saat ini, tetapi juga mempertimbangkan penguasaan data, network effect, jumlah pengguna aktif, dan indikator lain yang menjadi karakteristik ekonomi digital.

"Kalau regulasinya tidak diperbarui, KPPU akan semakin sulit melakukan pengawasan terhadap sektor digital karena tantangan ekonomi digital sudah jauh berbeda dengan kondisi saat undang-undang itu disusun pada 1999," kata Gopprera.

Ia menambahkan, KPPU akan mempelajari lebih lanjut berbagai praktik yang disampaikan Dewan Pers, termasuk kemungkinan membentuk task force bersama untuk memetakan persoalan, mengumpulkan data, membandingkan praktik di berbagai negara, serta menilai apakah terdapat unsur pelanggaran persaingan usaha atau justru diperlukan regulasi baru.

Bagi Dewan Pers, pembaruan regulasi merupakan bagian penting dari upaya menjaga keberlanjutan industri media nasional. Sebab, tanpa ekosistem bisnis yang sehat, kemerdekaan pers tidak hanya terancam oleh persoalan etik, tetapi juga oleh melemahnya kemampuan perusahaan pers mempertahankan ruang redaksi dan menghasilkan jurnalisme yang berkualitas.**

Berita terkini

Sugiyarto Terpilih Sebagai Ketua IKJS Dumai

Minggu, 07 Juni 2026 - 21:50:19 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+