Rabu, 01 Juli 2026 - 22:45:43 WIB

Soroti Belum Terungkapnya Pemasok Utama, Hakim Tolak Tuntutan Seumur Hidup terhadap Kurir 30 Kg Sabu

BENGKALIS– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Dedi Sahputra alias Putra bin Ariadi, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir 30 kilogram. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana penjara seumur hidup.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa 30 Juni 2026 dengan Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji. Selain hukuman penjara selama 20 tahun, Dedi juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai ada sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan sehingga tuntutan penjara seumur hidup belum dapat dibuktikan secara meyakinkan. Salah satu hal yang menjadi perhatian hakim adalah belum maksimalnya pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

Majelis juga menyoroti belum adanya langkah lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga sebagai pemasok sabu, yakni Dimas dan Mas Yul, meski nama keduanya sempat muncul dalam persidangan.

"Sesaat sebelum penangkapan, terdakwa dan Riski sempat berhenti di depan gerbang tol. Riski turun dari mobil, kemudian tidak lama terjadi penggerebekan. Namun setelah itu tidak dilakukan pengembangan terhadap pihak yang diduga menjadi asal muasal sabu tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji kepada RiauAktual saat dikonfirmasi, Rabu 1 Juli 2026.

Menurut majelis hakim, informasi masyarakat yang menjadi dasar pengungkapan kasus ini seharusnya dapat dimanfaatkan penyidik untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk mengungkap aktor intelektual dan pemasok utama, bukan berhenti pada penangkapan kurir di lapangan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis menilai peran Dedi Sahputra lebih sebagai kurir. Karena itu, hukuman penjara dalam jangka waktu tertentu dinilai lebih tepat dibanding pidana penjara seumur hidup sebagaimana dituntut JPU.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula pada Desember 2025. Berdasarkan fakta persidangan, Dedi mengaku dihubungi seseorang bernama Riski untuk mengantarkan sabu dari Bagansiapiapi menuju Jambi menggunakan mobil rental Toyota Innova.

Sebelum berangkat, keduanya mengambil satu karung berisi 30 bungkus sabu di kawasan Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.

Namun, saat melintas di Gerbang Tol Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, kendaraan yang mereka tumpangi disergap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 30 bungkus sabu dengan berat bersih 29.867 gram yang disembunyikan di dalam karung goni bersama sebuah alat pelacak GPS. Sementara itu, Riski berhasil melarikan diri sesaat sebelum penyergapan dan hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Putusan ini menjadi perhatian karena majelis hakim secara terbuka mengingatkan pentingnya pengembangan perkara narkotika hingga mampu mengungkap pengendali dan pemasok utama. Menurut hakim, upaya pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan menangkap kurir, tetapi juga harus mampu memutus mata rantai jaringan yang berada di balik peredaran barang haram tersebut.(AP)

Berita terkini

Dugaan Korupsi, Kejagung Maraton Periksa Pejabat BPJS TK

Rabu, 20 Januari 2021 - 08:10:55 WIB

Dugaan Korupsi, Kantor BPJS Pusat Digeledah

Rabu, 20 Januari 2021 - 07:53:46 WIB

Teror Sigi, Gereja Bala Keselamatan Imbau Jamaat Tenang 

Minggu, 29 November 2020 - 05:41:40 WIB

Kronologi Ali Kelora cs Bunuh Empat Warga di Sigi 

Minggu, 29 November 2020 - 05:41:04 WIB

Agen CIA Eks Navy SEAL Tewas Dalam Operasi di Somalia 

Jumat, 27 November 2020 - 10:21:01 WIB

Hari Pertama, Satgas Covid-19 Jaring 61 Warga Terjaring

Kamis, 22 Oktober 2020 - 13:30:53 WIB

Tekan Penyebaran Covid-19, Pemko Pekanbaru Ubah Strategi

Minggu, 18 Oktober 2020 - 12:50:15 WIB

Rektor: Hoax Mahasiswa Unilak Rusak Mobil Polisi Saat Demo

Senin, 12 Oktober 2020 - 11:55:12 WIB

Tiga Pembalak Liar Diringkus Polres Bengkalis, Cukong DPO 

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 00:15:39 WIB

Satgas Penanganan Covid Riau Dibentuk

Rabu, 16 September 2020 - 15:40:47 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+