Selasa, 30 Juni 2026 - 17:17:35 WIB

Pernyataan Pers Rida K Liamsi, mantan Chairman Riau Pos Group

PEKANBARU – Rida K Liamsi, mantan Chairman Riau Pos Group, mengungkapkan bahwa ia telah menjadi target perlakuan tidak adil oleh manajemen perusahaan yang ia bantu dirikan lebih dari 30 tahun yang lalu. Dalam sebuah pernyataan, Rida menandaskan bahwa manajemen dan pemegang saham utama telah mengabaikan kontribusi para pendiri, mengambil alih beberapa aset strategis perusahaan, bahkan mengkriminalisasi dirinya serta sejumlah individu yang turut membangun grup media itu.

Rida menjelaskan bahwa Riau Pos dibentuk pada tahun 1991 melalui perjuangan beberapa pendirinya dalam keadaan yang sangat terbatas. Dimulai sebagai sebuah surat kabar mingguan dengan modal yang sangat minim, perusahaan ini, menurut Rida, berkembang menjadi salah satu grup media terbesar di Sumatera, di bawah naungan Jawa Pos Group. Perkembangannya tidak hanya menghadirkan banyak media cetak di Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Aceh, dan Kepulauan Riau, tetapi juga meluas ke sektor percetakan, layanan televisi, dan properti.

Ia menyatakan bahwa, dari kekayaan awal yang hanya terdiri dari mesin cetak senilai sekitar Rp. 400 juta, Riau Pos Group berhasil berkembang hingga memiliki aset yang bernilai hampir Rp. 1 triliun pada tahun 2016. Di antaranya terdapat dua gedung Graha Pena yang masing-masing memiliki sembilan lantai di Pekanbaru dan Batam, serta berbagai kantor cabang di beberapa wilayah.

Namun, menurut Rida, perjalanan panjang yang dibangun dengan kerja keras para pendiri itu justru berakhir dengan kekecewaan. Ia menilai manajemen yang kini dikendalikan pemegang saham mayoritas melalui PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) tidak lagi menghargai kontribusi para pendiri perusahaan.

“Bukan hanya jasa kami yang dilupakan, tetapi kami juga diperlakukan secara semena-mena,” ujar Rida dalam pernyataan tertulisnya.

Ia bahkan mempertanyakan posisi pemegang saham mayoritas tersebut. Menurut Rida, pihak yang kini mengendalikan perusahaan belum sepenuhnya memenuhi kewajiban penyetoran modal, namun telah bertindak sebagai pemilik penuh dan mengambil berbagai keputusan strategis. Klaim tersebut merupakan pernyataan sepihak Rida dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Dalam keterangannya, Rida juga menyoroti proses pengambilalihan sejumlah aset utama Riau Pos Group yang dinilainya dilakukan dengan harga jauh di bawah nilai pasar. Ia mencontohkan Gedung Graha Pena Batam yang disebut memiliki nilai sekitar Rp.200 miliar, tetapi menurutnya diakuisisi dengan nilai sekitar Rp. 80 miliar. Hal serupa, kata dia, terjadi terhadap Gedung Graha Pena Pekanbaru yang diperkirakan bernilai sekitar Rp. 150 miliar namun disebut hanya diambil alih dengan nilai sekitar Rp.60 miliar.

Rida menilai perusahaan-perusahaan lokal milik karyawan, seperti PT Riau Pos Multi Karya dan PT Batam Pos Multi Karya, tidak memiliki posisi tawar dalam proses tersebut sehingga harus menerima keputusan yang telah ditetapkan.

Selain menyoroti persoalan aset, Rida juga mengungkapkan kondisi perusahaan yang menurutnya terus mengalami kemunduran. Ia mengklaim Harian Riau Pos tidak lagi berkantor di Gedung Graha Pena yang dahulu dibangun sebagai simbol kejayaan perusahaan, sementara Batam Pos juga telah berpindah dari gedung yang sebelumnya mereka tempati.

Rida juga menyebut sejumlah karyawan dirumahkan maupun dipensiunkan lebih awal. Menurutnya, hak-hak para pekerja hingga kini belum seluruhnya diselesaikan dan sebagian masih dibayarkan secara bertahap.

Di tengah konflik tersebut, Rida kini juga menghadapi proses hukum setelah dilaporkan atas dugaan penggelapan dana perusahaan saat menjabat sebagai Chaiman Riau Pos Group. Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada aparat penegak hukum dan meyakini pengadilan akan memberikan penilaian yang objektif.

“Saya serahkan semuanya kepada proses hukum. Biarlah pengadilan nanti yang membuktikan,” katanya.

Meski demikian, Rida merasa perkara yang menjeratnya tidak dapat dipisahkan dari sikapnya yang selama ini menentang sejumlah kebijakan manajemen. Ia juga menduga dirinya diperlakukan tidak adil karena dianggap memiliki kedekatan dengan pendiri Jawa Pos, Dahlan Iskan.

Selain dirinya, Rida menyebut sejumlah pendiri lain seperti almarhum Zulmansyah Sekedang, Sutrianto, Makmur Kasim, dan Asnida Syukur juga mengalami perlakuan yang menurutnya tidak mencerminkan penghargaan terhadap orang-orang yang telah membangun Riau Pos Group sejak awal.""

Berita terkini

Penyeberangan Kapal Roro Dumai Rupat Amburadul

Senin, 28 Februari 2022 - 19:35:37 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+