Fariza: Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Komitmen Pemprov Riau
PEKANBARU – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan sosialisasi untuk mengatasi kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak, melibatkan berbagai elemen masyarakat di Pekanbaru, Selasa 23 Juni 2026.
Acara ini mengangkat beberapa isu penting, termasuk pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP), Kekerasan terhadap Anak (KtA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta penghindaran perkawinan anak. Peserta yang hadir terdiri dari organisasi keagamaan, organisasi sosial, lembaga adat, profesi, sektor bisnis, media, forum anak, organisasi perempuan, dan berbagai lembaga masyarakat lainnya.
Kepala DP3AP2KB Provinsi Riau, Hj. Fariza, SH., MH., menyampaikan bahwa perlindungan untuk perempuan dan anak merupakan tanggung jawab konstitusi yang harus diwujudkan melalui kerja sama dari seluruh elemen masyarakat.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Riau terus berkomitmen untuk memperkuat regulasi demi melindungi perempuan dan anak.
"Alhamdulillah, baru-baru ini telah dilangsungkan rapat paripurna terkait Peraturan Daerah mengenai Perlindungan Anak dan Peraturan Daerah mengenai Perlindungan Perempuan. Ini merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam menjamin perlindungan bagi perempuan dan anak," ujarnya.
Data dari UPT PPA Provinsi Riau untuk periode 2020–2025 menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih merupakan tantangan besar. Meskipun terdapat fluktuasi, secara umum jumlah kasus cenderung bertambah. Pada tahun 2020, terdapat 103 kasus, yang meningkat menjadi 230 kasus pada tahun 2023.
Angka tersebut sempat menurun menjadi 167 kasus di tahun 2024, namun kembali melonjak pada tahun 2025 hingga mencapai 268 kasus. Sampai Mei 2026, sudah tercatat 106 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Riau.
"Data ini menunjukkan bahwa perempuan dan anak masih berada di posisi yang sangat rentan terhadap berbagai jenis kekerasan. Selain itu, masalah anak yang berhadapan dengan hukum dan praktik perkawinan anak juga menjadi isu penting karena dapat menghambat perkembangan anak," jelas Fariza.
Ia menegaskan bahwa pencegahan harus dilakukan melalui pendidikan yang luas, penguatan peran keluarga, serta kerja sama pemerintah dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, media, lembaga profesi, dunia usaha, dan organisasi masyarakat.
Fariza juga menyoroti kasus penyekapan seorang perempuan selama tiga tahun yang sempat viral. Ia menyatakan bahwa peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap situasi di lingkungan mereka.
"Peran RT, RW, tetangga, dan masyarakat sangatlah penting. Jangan biarkan kekerasan berlangsung bertahun-tahun tanpa diketahui oleh lingkungan sekitar," paparnya.
Ia menambahkan bahwa anak yang tumbuh dalam lingkungan keluarga yang dipenuhi kekerasan berpotensi untuk mengulangi perilaku yang sama saat dewasa. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, harus dihindari sejak dini.
Fariza juga mengemukakan bahwa berdasarkan penilaian terhadap berbagai kasus kekerasan terhadap anak, banyak yang dipengaruhi oleh pola pengasuhan yang kurang tepat, baik di dalam keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
"Kami berharap acara ini tidak hanya menjadi seremonial, tetapi menjadi kesempatan untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Riau," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Panitia yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak (PHP dan KA) di DP3AP2KB Provinsi Riau, Ns. Bd. Asfeni, S.Kep., M.Kes menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencegahan kekerasan.
Menurut pendapatnya, masalah kekerasan terhadap perempuan masih memerlukan perhatian yang mendalam. Merujuk kepada Survei Pengalaman Hidup Perempuan Indonesia (SPHPN) 2025, satu dari empat perempuan mengalami kekerasan fisik setidaknya sekali dalam hidup mereka. Di samping itu, satu dari enam perempuan mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh orang lain selain pasangan mereka.
"Oleh karena itu, kami terus melakukan berbagai upaya pencegahan dengan cara melakukan sosialisasi serta memberikan pendidikan di sekolah dan universitas, di samping juga koordinasi antar sektor yang dilaksanakan dua kali dalam setahun," ungkapnya.
Asfeni menambahkan, kegiatan yang mendapatkan dukungan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tersebut melibatkan sekitar 80 peserta yang berasal dari berbagai organisasi dan lembaga masyarakat.
Sosialisasi ini menghadirkan pembicara dari Himpunan Psikologi Indonesia dan Kepolisian Daerah Riau yang membahas mengenai aspek psikologis, penanganan hukum, serta cara-cara untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.**








































