546 HA Tanah Masyarakat Diserahkan Secara Ilegal, PT EDI Dituntut Bertanggungjawab Penuh
ROKAN HULU – Kasus sengketa lahan yang melibatkan PT Eka Dura Indonesia (EDI), Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dan PT Agrinas Palma Nusantara di wilayah Kecamatan Kunto Darussalam dan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau kini memanas dan memicu keresahan luas.
Masalah ini bukan sekadar kesalahan pemetaan biasa, melainkan kelalaian fatal dan dugaan pelanggaran administrasi hukum yang menyebabkan tanah milik warga seluas ratusan hektar ikut diserahkan kepada negara, padahal secara hukum dan sejarah, lahan tersebut jelas-jelas bukan aset perusahaan dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan HGU PT EDI.
Kronologi: Dari Perpanjangan HGU Hingga Kesalahan Penyerahan yang Merugikan
Diketahui, PT Eka Dura Indonesia awalnya memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 10.015 hektar. Dalam proses perpanjangan HGU pada tahun 2024, luasan tersebut berkurang menjadi sekitar 9.796 hektar. Pengurangan ini terjadi karena adanya sekitar 235 hektar wilayah yang ternyata masuk dalam kawasan hutan negara serta area jalan poros Trans yang sudah ada jauh sebelumnya.
Sesuai aturan yang berlaku, HGU tidak boleh menimpa kawasan hutan, sehingga pengurangan luasan ini dianggap wajar dan seharusnya masalah selesai di situ. Namun, dari 235 hektar yang bermasalah tersebut, dilakukan upaya penataan melalui mekanisme Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja. Hasilnya, sekitar 101 hektar berhasil diakomodasi, namun sisanya seluas 134,70 hektar tetap ditolak dan statusnya tetap sebagai kawasan hutan negara.
Disinilah Kesalahan Besar Dimulai
Ketika Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) turun tangan pasca terbentuknya pemerintahan baru, dilakukanlah proses penguasaan kembali aset negara pada tanggal 5 Mei 2025.
Dalam berita acara penguasaan kembali tersebut, secara mencengangkan tercatat total luas lahan yang diserahkan oleh PT EDI adalah 678,54 hektar. Rinciannya dibagi menjadi dua: Pertama, 134,70 hektar dikuasai oleh PT Eka Dura Indonesia (Area yang ditolak). Kedua, 546,79 hektar tertulis sebagai lahan yang "dikuasai masyarakat".
Fakta Mengerikan: Tanah Warga Dipakai "Modal" Serah Terima
Pertanyaan besar yang kini menghantui adalah: Bagaimana mungkin lahan yang dikuasai masyarakat bisa masuk dalam dokumen serah terima aset perusahaan?
Padahal faktanya, lahan seluas 546,79 hektar yang tersebar di Kelurahan Kota Lama, Desa Kota Intan, Desa Kota Baru, Desa Kota Raya, dan Desa Kepenuhan Hulu itu sama sekali bukan milik PT EDI, bukan bagian dari HGU, dan bukan kewajiban apa pun dari perusahaan.
Berdasarkan data valid dan surat-surat resmi yang ada, status lahan tersebut sangat jelas dan memiliki legalitas kuat jauh sebelum PT Eka Dura beroperasi:
Pertama, Wilayah Desa Kota Baru dan Kota Raya. Wilayah ini merupakan area Ex-Transmigrasi Umum yang sudah dibuka sejak tahun 1983 berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor: Sk.5/HPL/DA/84. Status tanahnya jelas sebagai lahan transmigrasi negara.
Pada tahun 1996, masyarakat membangun kebun sawit melalui pola kemitraan KKPA dengan membentuk KUD Sari Usaha Tani (Kota Baru) dan KUD Sido Muncul (Kota Raya). Mitra yang bekerja sama saat itu adalah PT Aditya Palma Nusantara, bukan PT Ekadura Indonesia (EDI). Batas wilayah pun sangat jelas hingga ke parit gajah dan selama puluhan tahun tidak pernah terjadi sengketa batas dengan PT EDI.
Kedua, Wilayah Kelurahan Kota Lama dan Desa Kepenuhan Hulu.
Lahan di wilayah ini merupakan tanah garapan yang dikuasai masyarakat secara turun-temurun. Sebagian wilayah di Kepenuhan Hulu memang merupakan ex-area HGU PT EDI yang sudah di-enclave (dikeluarkan) sejak proses perpanjangan dan sudah ditinggalkan serta dikelola warga secara sah bertahun-tahun lamanya.
PT EDI Akui Sendiri: Itu Bukan Tanah Kami!
Yang menjadi sorotan paling tajam dan menunjukkan ketidakseriusan serta kelalaian PT EDI adalah fakta bahwa perusahaan sendiri sebenarnya tahu persis bahwa lahan itu bukan milik mereka.
Dalam surat resmi bernomor 107/ADM-EDI/EXT/XII/2025 tertanggal 1 Desember 2025 yang ditujukan kepada Satgas PKH Pusat, manajemen PT EDI secara tertulis mengakui kesalahan data tersebut.
Dalam surat itu tertulis tegas:
"Bahwa terhadap lahan seluas 546,79 Hektar itu adalah bukan merupakan kepemilikan dan penguasaan PT Eka Dura Indonesia, melainkan lahan tersebut seluruhnya milik masyarakat."
PT EDI juga menegaskan bahwa HGU mereka tidak pernah tumpang tindih, dan wilayah Kota Baru/Kota Raya adalah hak transmigrasi yang bermitra dengan perusahaan lain.
Hal ini diperkuat lagi oleh surat resmi dari Pemerintah Kecamatan Kunto Darussalam yang dikeluarkan oleh Camat Dedy Saputra, SE, MM. Dalam surat tersebut dirinci secara gamblang data pemilik lahan:
- Desa Kota Raya: 91,86 Ha (60 Pemilik)
- Desa Kota Baru: 164,42 Ha (162 Pemilik)
- Desa Kepenuhan Hulu: 138 Ha (70 Pemilik)
- Kelurahan Kotalama: 79,31 Ha (43 Pemilik)
Totalnya mencapai 546 hektar lebih yang jelas tercatat atas nama warga pribadi, bukan atas nama perusahaan.
Tanggungjawab Mana ? Kelalaian Fatal Yang Memicu Konflik
Ironisnya, meski PT EDI sendiri sudah mengakui bahwa itu bukan tanah mereka, hingga saat ini tidak ada upaya nyata untuk memperbaiki data tersebut. Seolah masalah masyarakat ini dianggap sepele dan tak perlu diselesaikan.
Lahan warga masih tercatat sebagai aset yang diserahkan oleh EDI dalam berita acara tersebut. Padahal, lahan tersebut kini sudah berpindah tangan secara administratif dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, lalu ke Kementerian Pertahanan, dan akhirnya dititipkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara melalui Danantara.
Akibat keteledoran, kecerobohan, dan kegagalan PT EDI dalam membedakan mana aset perusahaan dan mana tanah masyarakat, serta kegagalan PT Agrinas dalam melakukan verifikasi sebelum menguasai lahan, kini warga menjadi korban. Muncul pihak-pihak yang mencoba menguasai lahan tersebut dengan dalih izin pengelolaan, memicu konflik sosial dan bentrokan yang meresahkan.
Masyarakat Membentak: Jangan Main-Main Dengan Hak Kami!
Masyarakat menuntut pertanggungjawaban penuh dan sepenuhnya dari PT Eka Dura Indonesia.
"Bagaimana mungkin tanah orang lain bisa dimasukkan begitu saja dalam berita acara serah Terima? Mengapa dibiarkan menjadi 'modal' penyerahan aset tanpa ada upaya nyata untuk memperbaikinya meski bukti sudah ada di tangan kalian sendiri? Ini adalah kelalaian fatal yang merugikan ratusan kepala keluarga," tegas salah satu tokoh masyarakat, Kamis (4/6).
Tanah 546 hektar itu adalah lahan yang sudah dikelola lama, bahkan duluan ada dibanding izin-izin perusahaan. Tidak ada hubungan dengan SKPL, SK Bapak Angkat, atau izin Eka Dura.
"Pemetaan yang tidak akurat, lahan masyarakat masuk dalam satu 'blok' administratif yang dianggap sebagai area yang dikelola atau terkait dengan EDI, padahal secara hukum dan sejarah tidak ada hubungan sama sekali. Kami menuntut kesalahan verifikasi lapangan ini diperbaiki segera. Satgas tidak boleh hanya mengacu pada peta perusahaan atau data lama tanpa mengecek langsung bukti kepemilikan masyarakat yang sah," tambahnya.
Selain itu, PT Agrinas juga diminta untuk bertindak bijaksana dan tidak memaksakan kehendak, karena aset yang mereka kelola saat ini lahir dari kesalahan data yang cacat hukum.
Tanah warisan dan tanah hasil program transmigrasi negara tidak boleh hilang hanya karena kelalaian administrasi perusahaan. Keadilan harus ditegakkan, data harus diperbaiki, dan hak masyarakat harus dikembalikan sepenuhnya. PT EDI harus bertanggung jawab atas kekacauan yang mereka buat!. (Lim)












































