Jumat, 17 April 2026 - 03:25:56 WIB

Polsek Bukit Batu Ringkus Dua Pengedar Sabu di Dumai, 1,03 gram Sabu Disita Sebagai Barang Bukti

BENGKALIS -- Aksi cepat jajaran Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis kembali membuahkan hasil. Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu diringkus dalam pengembangan kasus di Kota Dumai.

Penangkapan pertama terjadi Rabu malam 15 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah hotel di Jalan Tegal Lega, Dumai Selatan. Polisi mengamankan tersangka berinisial P.I beserta barang bukti sabu, alat hisap, plastik klip, uang tunai, dan handphone.

Dari hasil pemeriksaan, P.I mengaku tak sendiri. Ia menyebut nama R.A.P.P sebagai pemasok barang haram tersebut.

Tak menunggu lama, tim opsnal langsung bergerak cepat. Hanya berselang beberapa jam, Kamis dini hari 16 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, R.A.P.P berhasil ditangkap di Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran mengonfirmasi bahwa kedua pelaku telah mengakui keterlibatan mereka dalam jaringan distribusi sabu.

“Total berat sabu yang berhasil disita adalah 1,03 gram dalam kondisi kotor,” jelas Kapolsek pada Kamis 16 April 2026.

Hasil dari tes urine mendukung dugaan tersebut, di mana P.I menunjukkan hasil positif untuk Methamphetamine, sedangkan R.A.P.P menunjukkan hasil positif untuk Amphetamine.

“Kedua pelaku dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolsek Bukit Batu dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika,” tegasnya. (AP)

Berita terkini

Pelaku Karhutla Diputus Bebas PN Bengkalis, Jaksa Kasasi

Senin, 08 November 2021 - 16:50:16 WIB

Pasca Banjir, Ular Sanca Sepanjang Lima Meter Hebohkan Warga

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 14:15:46 WIB

Dampak Covid-19, 8,75 Juta Jiwa Menjadi Pengangguran

Kamis, 06 Mei 2021 - 07:30:19 WIB

Bio Farma akan Olah Sepuluh juta Bulk Vaksin Covid-19

Selasa, 02 Maret 2021 - 16:40:44 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+