Rabu, 04 Maret 2026 - 19:36:05 WIB

Terbukti Bersalah, Tiga Terdakwa Pengeroyokan PT TKWL Divonis 1,2 Tahun Penjara

Susana sidang vonis kepada tiga terdakwa

BENGKALIS -- Sidang kasus pengeroyokan terhadap karyawan dan security PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) akhirnya berujung vonis. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis, dengan menjatuhkan 1 tahun 2 bulan penjara kepada tiga terdakwa, Rabu 4 Maret 2026. Ketiganya terdwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.

Hakim anggota Herwindiyo Dewanto dalam amar putusannya menyatakan, ketiga terdakwa yakni Anton Budi Hartono (56), Wandrizal alias Erwin (40), dan Rasiman (41), terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penggunaan kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang.

“Menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa selama 1 tahun 2 bulan,” tegas hakim dalam persidangan.

Pantauan di lokasi, suasana sidang berlangsung dengan pengamanan ketat. Sejak pukul 13.30 WIB, puluhan personel dari Polres Bengkalis telah bersiaga di pintu masuk ruang sidang.

Sebagian anggota tampak mengenakan seragam dinas lengkap, sementara lainnya berpakaian kemeja putih, mengantisipasi kemungkinan gangguan keamanan selama jalannya sidang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir, didampingi hakim anggota Trema Femula Grafit dan Herwindiyo Dewanto.

Jaksa Penuntut Umum Enrico Hamonangan Pinantun bersama Aditya menghadirkan sembilan saksi, saksi ahli, barang bukti berupa video pengeroyokan, serta hasil visum untuk menguatkan dakwaan.

Menariknya, vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya hanya menuntut 9 bulan penjara terhadap masing-masing terdakwa.

Berdasarkan fakta persidangan, pengeroyokan terjadi terhadap empat karyawan dan satu petugas keamanan PT TKWL. Peristiwa tersebut berlangsung di wilayah Desa Muara Dua, Sungai Nibung, dan Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, dipicu konflik sengketa lahan.

Insiden terjadi pada akhir September 2025 dan resmi dilaporkan ke pihak berwajib pada 30 September 2025. Proses hukum kemudian berjalan hingga tahap penahanan dan persidangan sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis.

Usai pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum menyatakan sikap.

“Atas vonis tiga terdakwa, kami dari JPU dan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir,” ucap kedua belah pihak hampir bersamaan.

Majelis hakim pun memberikan waktu sesuai ketentuan undang-undang untuk menentukan apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding.

Sidang pun ditutup dalam suasana kondusif dengan pengawalan ketat aparat keamanan. (AP)

Berita terkini

Polisi Selidiki Pembuat dan Penyebar Hoax KTP Ganda

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bom Pipa di Kuningan Mengandung Unsur Belerang dan Potasium

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Diduga Terima Suap 400 Juta Rupiah, Jaksa Kejagung Ditangkap

Jumat, 03 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Selidiki Pelemparan Molotov di Pos FPI Pasar Rebo

Kamis, 02 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Rumah Dibobol Maling, Warga Sungai Akar Rugi Puluhan Juta

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

DPRD Kecewa Sistem Drainase di Kota Pekanbaru Masih Buruk

Selasa, 31 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Gadis Selatpanjang Dilaporkan Hilang

Selasa, 31 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Mahfud MD dan Imam Prasodjo Sambangi KPK

Senin, 30 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+